Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 21 April 2021 | 19:56 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJakarta.id - Hasil akhir pemeriksaaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda belum menemui titik terang. Bahkan sekarang ini proses pemeriksaannya harus menemui sandungan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan saat ini pemimpin pemeriksaan kasus ini, Inspektur Syaefuloh Hidayat terjangkit Covid-19. Ia menyebut Syaefuloh sudah terpapar sejak Senin (19/4/2021) lalu.

"Inspekturnya lagi Covid-19," ujar Maria di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/4).

Sejauh ini, Maria menyebutkan belum ada putusan akhir dari pemeriksaan Blessmiyanda. Gubernur Anies Baswedan belum mengeluarkan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi bagi bos pengadaan di ibu kota itu.

Baca Juga: Usai Mangkir Gegara Anies, Wagub DKI Kini Ngaku Siap Hadir ke Sidang Rizieq

"Nanti pokoknya kalau sudah ada putusannya pasti diinfokan. Sampai saat ini masih berjalan," jelasnya.

Pihaknya di BKD hanya akan mengikuti rekomendasi dari Anies setelah pemeriksaan di Inspektorat selesai. Meski positif Covid-19, Maria menyebut prosesnya tetap berjalan.

"Pemeriksaan tidak ditunda, tetap jalan. Kita hasil pemeriksaan diberikan kepada pak Gubernur untuk rekomendasi penjatuhannya seperti apa. yang diberikan apa. nanti BKD akan memproses SK-nya," tuturnya.

Dalam siaran pers resminya, Anies menyebut Bless diduga telah melakukan pelecehan seksual dan perselingkuhan di lingkungan BPPBJ.

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies kepada wartawan, Senin (29/3) lalu.

Baca Juga: Anies Bagi-bagi Duit Rp 52 Juta, Yuk Merapat, Mungkin Rezeki Anak Soleh

Anies mengatakan pihaknya tetap menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah. Belum ada sanksi yang dijatuhkan sampai pemeriksaan yang dilakukan inspektorat rampung.

Berdasarkan aturan Pegawai Negeri Sipil, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Berdasarkan aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan paling berat adalah pemberhentian.

Khusus sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dituliskan dalam aturan itu hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Load More