Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 22 April 2021 | 12:56 WIB
Dokumentasi - Pengendara mobil antre saat melewati gerbang jalan tol Malang-Pandaan, Singosari, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/6/2019). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto).

SuaraJakarta.id - Waktu larangan mudik lebaran 2021 diubah jadi 22 April sampai 24 Mei 2021. Hal itu sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19.

Kendaraan roda empat dan roda dua mesti mencermati situasi ini. Karena aturan berlaku menyeluruh bagi semua moda transportasi.

Disebutkan bahwa penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan.

Bila pengemudi tidak mengantongi, maka mesti bersiap melakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Larangan Mudik Diubah Jadi Satu Bulan, Catat Tanggalnya!

Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

"Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021)," tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, Kamis 22 April 2021.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

"Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik," ucapnya.

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Polisi Akan Sekat Akses Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur

  • Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  • Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  • Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Load More