SuaraJakarta.id - Portal gang di Jakarta ditutup selama jam malam di RT zona merah COVID-19. Sebab kebijakan jam malam di DKI Jakarta resmi diberlakukan untuk daerah rukun tetangga (RT) yang masuk zona merah Covid-19.
Ada sekitar 2.658 titik dari total 30.407 RT di Jakarta yang masuk zona merah Covid-19.
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut, wilayah yang masuk zona merah di Jakarta Pusat 210, Jakarta Timur 634, Jakarta Barat 755, Jakarta Utara 488, dan Jakarta Selatan 571.
"Karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 bisa terus diturunkan bahkan dihentikan. Perlu ada terobosan-terobosan selain terus meningkatkan vaksinasi yang terus bertambah," kata Ariza di Balai Kota DKI, Rabu 21 April 2021 kemarin.
Baca Juga: Thailand Temukan Efek Samping Mirip Stroke Usai Disuntik Vaksin Sinovac
Ribuan RT yang masuk zona merah diminta untuk membatasi mobilitas dan berkerumun di wilayah terkait sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No.23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di Tingkat Rukun Tetangga.
Dalam Ingub tersebut, untuk RT yang masuk dalam zona pengendalian ketat harus membatasi aktivitas warga, termasuk keluar masuk ke wilayah tersebut hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, warga di RT tersebut juga tidak boleh menggelar acara sosial maupun acara lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Menurutnya, pengawasan aktivitas warga dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT yang telah lama dibentuk oleh Pemprov DKI.
"Kan tiap jalan ada portal. Kan ada RT dan RW yang mengawasi (penutupan portal saat jam malam tiba). Satgas Covid kan ada di tingkat RT. Pengaturannya di tingkat RT, detailnya rinciannya supaya kita bisa memastikan sesuai arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas di tingkat terkecil," ujarnya.
Baca Juga: Longgarnya Prokes Dituding Penyebab 65 Kasus Kematian Covid-19 di Ponorogo
Ia menjamin keberadaan jam malam ini hanya berlaku di permukiman warga. Untuk kegiatan ekonomi seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan tak terdampak.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Bank Mandiri Dorong Inklusi Keuangan Lewat Lonjakan Transaksi Digital
-
Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis
-
Dorong Transaksi, BNI-Emirates Travel Fair 2025 Kembali Hadir dengan Beragam Penawaran Menarik
-
Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
-
Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya