SuaraJakarta.id - Portal gang di Jakarta ditutup selama jam malam di RT zona merah COVID-19. Sebab kebijakan jam malam di DKI Jakarta resmi diberlakukan untuk daerah rukun tetangga (RT) yang masuk zona merah Covid-19.
Ada sekitar 2.658 titik dari total 30.407 RT di Jakarta yang masuk zona merah Covid-19.
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut, wilayah yang masuk zona merah di Jakarta Pusat 210, Jakarta Timur 634, Jakarta Barat 755, Jakarta Utara 488, dan Jakarta Selatan 571.
"Karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 bisa terus diturunkan bahkan dihentikan. Perlu ada terobosan-terobosan selain terus meningkatkan vaksinasi yang terus bertambah," kata Ariza di Balai Kota DKI, Rabu 21 April 2021 kemarin.
Baca Juga: Thailand Temukan Efek Samping Mirip Stroke Usai Disuntik Vaksin Sinovac
Ribuan RT yang masuk zona merah diminta untuk membatasi mobilitas dan berkerumun di wilayah terkait sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No.23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di Tingkat Rukun Tetangga.
Dalam Ingub tersebut, untuk RT yang masuk dalam zona pengendalian ketat harus membatasi aktivitas warga, termasuk keluar masuk ke wilayah tersebut hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, warga di RT tersebut juga tidak boleh menggelar acara sosial maupun acara lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Menurutnya, pengawasan aktivitas warga dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT yang telah lama dibentuk oleh Pemprov DKI.
"Kan tiap jalan ada portal. Kan ada RT dan RW yang mengawasi (penutupan portal saat jam malam tiba). Satgas Covid kan ada di tingkat RT. Pengaturannya di tingkat RT, detailnya rinciannya supaya kita bisa memastikan sesuai arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas di tingkat terkecil," ujarnya.
Baca Juga: Longgarnya Prokes Dituding Penyebab 65 Kasus Kematian Covid-19 di Ponorogo
Ia menjamin keberadaan jam malam ini hanya berlaku di permukiman warga. Untuk kegiatan ekonomi seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan tak terdampak.
"Karena kan sudah diatur. Ada kapasitas tidak boleh dari 50 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
-
Pulang dari Mekkah, Jemaah Haji Diminta Waspada dengan Gejala Covid-19
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 37 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni: Ada Diamond, Skin, dan Hadiah ONIC Juara
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Serum Tervaforit 2025, Atasi Bibir Pecah-pecah Dan Menghitam
-
Rekomendasi Mitsubishi Bekas Matic di Bawah Rp80 Juta, Pilihan Ideal untuk Wanita dan Keluarga Baru
-
Cara Kredit Mobil di Maybank Indonesia Dengan Tenor Panjang Untuk Budget Pas-pasan
-
Kamu Nggak Lagi Iseng Scroll: Ini Saatnya Klaim Link Saldo DANA Kaget Sekarang Juga!
-
Prabowo Genjot Ekonomi Desa: 7 Kelurahan di Jaksel Jadi Pionir Koperasi Merah Putih