SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri telah menangkap bos EDCCash atua aplikasi kripto Elektronik Dinar Coin Cash. Tersangka berinisial AY.
Tersangka didugaan melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, sekaligus kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri mengatakan ada 9 tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut, enam orang terkait "money game" dan tiga terkait kepemilikan senjata api.
"Pada kelompok ini dikenakan ada 2 peristiwa yakni 'money game kripto' dan kepemilikan senjata api juga senjata tajam," kata Helmy, Kamis (22/4/2021).
AY merupakan pendiri aplikasi investasi ilegal dinamai EDCCash, bersama tiga rekannya berinisial EK, BA dan AY.
Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), platform aset kripto EDCCash masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.
Helmy mengatakan Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait investasi bodong EDCCash pada Maret 2021.
Namun, jauh sebelum laporan tersebut masuk, lanjut Helmy, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan upaya paksa terhadap para tersangka.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset para tersangka, berupa 18 unit kendaraan roda empat, uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, barang-barang mewah, logam mulia, serta senjata api dan juga senjata tajam.
Baca Juga: Tersangka Investasi Bodong EDCCash Bagi-bagi Duit ke Warga
Menurut Helmy, senjata api ditemukan pada saat penggeledahan di rumah tersangka AY, jenis kaliber 9 mm.
"Senjata api ini sedang lakukan pendalaman. Diakui senpi milik tersangka AY," kata Helmy.
Selain itu, juga ditemukan dua pucuk senjata api lainnya dari beberapa tersangka lainnya berdasarkan hasil penelusuran senjata api milik AY.
Dalam perkara ini, lanjut Helmy, pihaknya membuat dua berkas perkara yakni terkait investasi ilegal dan kepemilikan senjata api.
Adapun AY dan beberapa tersangka lainnya dikenakan dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, transaksi elektronik, serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles