SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri telah menangkap bos EDCCash atua aplikasi kripto Elektronik Dinar Coin Cash. Tersangka berinisial AY.
Tersangka didugaan melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, sekaligus kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri mengatakan ada 9 tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut, enam orang terkait "money game" dan tiga terkait kepemilikan senjata api.
"Pada kelompok ini dikenakan ada 2 peristiwa yakni 'money game kripto' dan kepemilikan senjata api juga senjata tajam," kata Helmy, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Tersangka Investasi Bodong EDCCash Bagi-bagi Duit ke Warga
AY merupakan pendiri aplikasi investasi ilegal dinamai EDCCash, bersama tiga rekannya berinisial EK, BA dan AY.
Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), platform aset kripto EDCCash masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.
Helmy mengatakan Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait investasi bodong EDCCash pada Maret 2021.
Namun, jauh sebelum laporan tersebut masuk, lanjut Helmy, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan upaya paksa terhadap para tersangka.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset para tersangka, berupa 18 unit kendaraan roda empat, uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, barang-barang mewah, logam mulia, serta senjata api dan juga senjata tajam.
Baca Juga: 18 Unit Mobil Disita dari Tersangka Kasus Penipuan EDCCash
Menurut Helmy, senjata api ditemukan pada saat penggeledahan di rumah tersangka AY, jenis kaliber 9 mm.
"Senjata api ini sedang lakukan pendalaman. Diakui senpi milik tersangka AY," kata Helmy.
Selain itu, juga ditemukan dua pucuk senjata api lainnya dari beberapa tersangka lainnya berdasarkan hasil penelusuran senjata api milik AY.
Dalam perkara ini, lanjut Helmy, pihaknya membuat dua berkas perkara yakni terkait investasi ilegal dan kepemilikan senjata api.
Adapun AY dan beberapa tersangka lainnya dikenakan dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, transaksi elektronik, serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap
-
Calon Gubernur DKI Pramono Anung Lahir dan Besar di Kediri, Begini Kesehariannya Saat Sekolah