SuaraJakarta.id - Pelaku IA alias A dalam keadaan mabuk ketika membacok pemuda berinisial MMR (19) hingga tewas di Jalan Belimbing, Kalideres, Jakarta Barat.
Fakta itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo pada Kamis (22/4/2021).
“Pelaku membacok korban dalam pengaruh minuman alkohol. Sebelumnya pelaku telah mengonsumsi minuman alkohol jenis anggur,” lewat siaran langsung akun instagram @polres_jakbar.
Ady menjelaskan peristiwa pembacokan berawal ketika kelompok korban, Kampung Kojan Kalideres bertanding futsal melawan kelompok pelaku, Kampung Bulak Teko Kalideres.
Baca Juga: Pulang Ngopi, Kepala Angie Dibacok Samurai Gerombolan Pemuda Sidoarjo
Kedua kelompok membuat kesepakatan bahwa tim yang kalah harus membayar sewa lapangan senilai Rp 365.000.
Kedua tim juga membuat perjanjian tidak boleh ada pemain dari luar kampung masing-masing.
Pertandingan pun dilangsungkan dengan hasil tim futsal korban kalah dari tim pelaku yaitu kampung Bulak Teko.
Tim korban Kampung Kojan yang kalah tidak terima dengan hasil itu lantas mempermasalahkannya dan terjadi cekcok yang berujung dengan penyerangan terhadap tim Kampung Bulak Teko.
“Karena kalah jumlah tim Futsal Kampung Bulak Teko memanggil abang-abangan atau Preman Kampung Bulak Teko yang berada di sekitar lokasi,” kata Wibowo
Baca Juga: Sempat Memburuk, Korban Pembacokan Dioperasi Setelah Darah 1 Liter Siap
Kemudian pelaku IA alias A yang pada saat itu tengah mabuk di sekitar lokasi kejadian, mengambil celurit miliknya kemudian membantu kelompok Kampung Bulak Teko.
Saat korban MMR dan korban P sedang mencoba menengahi kegaduhan, pelaku IA langsung menyerang keduanya, karena melihat mereka banyak bicara.
Korban dibacok pada bagian punggung hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara korban P mengalami luka sobek di tangan kiri karena mencoba menghalau bacokan yang mengarah ke wajahnya.
Kekinian pelaku telah ditangkap di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya, Lebak Banten.
Atas kasus pembacokan ini IA alias A dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ranking FIFA Timnas Futsal Indonesia Melesat! Vietnam dan Belanda Bye-bye
-
Fun Fact: Ole Romeny Jago Gocek Belajar dari Sosok Bukan Pemain Sepak Bola, Siapa?
-
Terungkap! Rumah Kontrakan di Kalideres Jadi Sarang Penampungan Motor Curian
-
Kontrak Diperpanjang, Hector Souto Jadi Pelatih Timnas Futsal Indonesia hingga 2028
-
Berbeda dari Sepak Bola, Mengapa Kiper Futsal Tak Pakai Sarung Tangan?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu