Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 April 2021 | 20:59 WIB
Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan PSBL di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 2.659 rukun tetangga (RT) di DKI Jakarta masuk kawasan zona merah Covid-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah pihaknya kecolongan terkait hal itu.

Menurutnya, jumlah RT zona merah lebih sedikit dibanding total keseluruhan RT yang ada di Jakarta yang mencapai 30 ribu.

"Enggak kecolongan dong, Jakarta ini kan (total) ada 30 ribuan RT, itu kan jumlah RT (zona merah) yang sedikit. Jadi, sesungguhnya cuma sedikit dibanding jumlah RT yang ada," kata Wagub DKI dilansir dari Antara.

Riza menambahkan Jakarta telah keluar dari zona merah Covid. Bahkan ia mengklaim Jakarta mengalami peningkatan perbaikan terkait dalam penanganan virus corona.

Baca Juga: Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Biar Warga Tak Berkeliaran

Di antaranya, proses vaksinasi Covid-19 yang tinggi, angka kesembuhan meningkat dan angka kematian akibat Covid-19 yang menurun.

"Jadi, Jakarta ini on the track, mencapai satu sasaran tujuan yang lebih baik lagi terkait vaksinasi terus meningkat," ujarnya.

Selain itu, Riza juga mengklaim, kasus aktif Corona di Jakarta kini terus mengalami penurunan.

Wagub DKI menjelaskan, kapasitas keterpakaian tempat tidur isolasi dan ruang perawatan intensif (ICU) pun berada di bawah 50 persen.

"Jumlah tempat tidur tinggal 39 persen yang terpakai, ruang ICU tinggal 46 persen, hotel cuma 46 persen yang terpakai, jadi perbaikannya sangat jelas," katanya.

Baca Juga: Puluhan Restoran Langgar Prokes Ramadhan, Wagub DKI Klaim Tak Ada Kerumunan

Riza pun menilai, perlu kerja sama dari seluruh pihak, mulai dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19.

Sebab, penyebaran virus corona tidak boleh dianggap remeh demi menghindari kejadian seperti di negara-negara lain.

"Tentu kita semua, tidak hanya Jakarta, Indonesia, pak Presiden, Menteri, Gubernur, kepala daerah bekerja keras agar Indonesia tidak mengalami masalah-masalah yang terjadi di banyak negara, di Eropa, termasuk di India," ujarnya.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

Riza tetap mengajak semua pihak menghadapi krisis Covid-19 ini dengan baik, bijak, dengan cara menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Selain itu, Riza juga meminta kesadaran dari seluruh masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Menurutnya, dengan cara tersebut, maka dapat mengurangi angka kasus Covid-19 di Jakarta.

"Mudah-mudahan dengan kesadaran penuh dari seluruh warga dan kita semua bekerja sama segera kita bisa menguranginya di Jakarta," katanya.

Jam Malam Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro Jakarta pada 20 April-3 Mei 2021.

Dalam pelaksanaan kebijakan itu, Anies turut membatasi akses warga di RT zona merah Covid-19 dengan menerapkan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.

Anies menandatangani Ingub itu pada 19 April 2021.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam Ingub tersebut, Rabu (21/4).

Seorang warga beraktivitas di dekat spanduk peringatan Zona Merah di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Kamis (28/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kriteria Zona Merah

Anies menjelaskan, kriteria zona merah, yakni apabila dalam satu RT terdapat lebih lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

Selain menerapkan jam malam, ia menginstruksikan RT zona merah harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.

Selanjutnya, Anies juga memerintahkan untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Anies.

Load More