Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Jum'at, 23 April 2021 | 08:45 WIB
Ilustrasi pohon. (Pixabay/danfador)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Gubernur (Pergub) No.24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Hal itu dilakukan demi mewujudkan komitmen menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.

Melansir AyoJakarta --jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021), Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, Pemprov DKI menargetkan penambahan 200.000 pohon sampai tahun 2022.

"Hal ini juga sejalan dengan apa yang sudah disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan pada pertemuan daring C40 di hadapan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres," kata Suzi dalam konferensi pers virtual, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Diapresiasi Sekjen PBB, Anies Bakal Tanam 200 Ribu Pohon Baru di Jakarta

Lebih lanjut, Suzi menjelaskan, penyusunan Pergub No.24 Tahun 2021 ini telah melalui perencanaan yang matang dan disusun dengan skema kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya membuka kolaborasi serta masukan dari masyarakat Jakarta dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.

"Pergub ini juga memberikan kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian pohon rawan tumbang dan pohon tumbang," sambungnya.

Suzi menambahkan, kebijakan ini juga akan memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon.

"Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang, seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," pungkas Suzi.

Baca Juga: Anies Terbitkan Pergub Lindungi Pohon, Ferdinand Beri Sindiran Menohok

Load More