Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Jum'at, 23 April 2021 | 09:17 WIB
Ilustrasi larangan mudik. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Cara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat non-pekerja

Cara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketentuan berlakunya SIKM

Baca Juga: Pemprov DKI Belum Perbarui RT Zona Merah Corona, Ketua RT Ini Bingung

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:

- Berlaku secara individual.

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Baca Juga: Catat! ASN Pemkab Lumajang beserta Keluarganya Dilarang Mudik 2021

Load More