SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) pada periode 6-17 Mei 2021 kendati larangan mudik resmi diperketat pemerintah pusat.
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan addendum Surat Edaran (SE) No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14 jelang periode larangan mudik yang akan berlaku pada 6 hingga 17 Mei.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama masa pengetatan mudik (pra dan pasca), aturan mengenai surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta belum diberlakukan.
"Jadi (selama masa pengetatan) tidak ada SIKM, hanya pengetatan," kata Syafrin dikutip dari AyoJakarta --jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).
Namun pada saat larangan mudik diberlakukan yakni tanggal 6 hingga 17 Mei, masyarakat diwajibkan melampirkan SIKM yang dapat diurus lewat kelurahan setempat.
"SIKM berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021," tegas Syafrin.
Syafrin menjelaskan, sebagai syarat perjalanan selama masa pengetatan mudik, masyarakat wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang dilakukan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk pelaksanaan addendum SE No.13 Tahun 2021, mulai hari ini di terminal kita sudah jalankan," pungkas Syafrin.
Baca Juga: Pemprov DKI Belum Perbarui RT Zona Merah Corona, Ketua RT Ini Bingung
Nah, bagaimana cara mendapatkan SIKM? Dikutip dari SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, berikut cara mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri
Cara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Pegawai swasta
Cara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Pekerja sektor informal
Tag
Berita Terkait
-
Berubah! Larangan Mudik Mulai 22 April, Pengetatan Hingga ke Jalur Tikus
-
Tanggulangi Perubahan Iklim, DKI Jakarta Terbitkan Pergub Pengelolaan Pohon
-
Protes Larangan Mudik, Pria Pecahkan Kaca Mobil Pakai Palu
-
9 Kapal Pelni Akan Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan Larangan Mudik
-
Ada Larangan Mudik, Polres Bantul Lakukan Penyekatan di Lokasi Ini
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel
-
Benarkah WFA Efektif Tekan Arus Balik 2026? Saat Data Kendaraan Justru Meningkat
-
Dompet Tipis Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Cepat Memulihkan Keuangan di Akhir Bulan
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?