SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) pada periode 6-17 Mei 2021 kendati larangan mudik resmi diperketat pemerintah pusat.
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan addendum Surat Edaran (SE) No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14 jelang periode larangan mudik yang akan berlaku pada 6 hingga 17 Mei.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama masa pengetatan mudik (pra dan pasca), aturan mengenai surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta belum diberlakukan.
Baca Juga: Pemprov DKI Belum Perbarui RT Zona Merah Corona, Ketua RT Ini Bingung
"Jadi (selama masa pengetatan) tidak ada SIKM, hanya pengetatan," kata Syafrin dikutip dari AyoJakarta --jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).
Namun pada saat larangan mudik diberlakukan yakni tanggal 6 hingga 17 Mei, masyarakat diwajibkan melampirkan SIKM yang dapat diurus lewat kelurahan setempat.
"SIKM berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021," tegas Syafrin.
Syafrin menjelaskan, sebagai syarat perjalanan selama masa pengetatan mudik, masyarakat wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang dilakukan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk pelaksanaan addendum SE No.13 Tahun 2021, mulai hari ini di terminal kita sudah jalankan," pungkas Syafrin.
Baca Juga: Catat! ASN Pemkab Lumajang beserta Keluarganya Dilarang Mudik 2021
Nah, bagaimana cara mendapatkan SIKM? Dikutip dari SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, berikut cara mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri
Cara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Pegawai swasta
Cara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Pekerja sektor informal
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Berubah! Larangan Mudik Mulai 22 April, Pengetatan Hingga ke Jalur Tikus
-
Tanggulangi Perubahan Iklim, DKI Jakarta Terbitkan Pergub Pengelolaan Pohon
-
Protes Larangan Mudik, Pria Pecahkan Kaca Mobil Pakai Palu
-
9 Kapal Pelni Akan Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan Larangan Mudik
-
Ada Larangan Mudik, Polres Bantul Lakukan Penyekatan di Lokasi Ini
Tag
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025
-
Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
-
Jangan Tunda! Klaim 10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah