SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyudahi kerja sama pengelolaan air bersama pihak swasta. Sebab hal ini dinilai berpotensi memunculkan tindak pidana korupsi.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin mengatakan potensi korupsi itu tercium dalam rencana perpanjangan kontrak perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI melalui PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.
Karena itu, pihaknya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dalam proses pembahasan rencana PKS tersebut. Ia tidak ingin negara menjadi dirugikan ke depannya.
"Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama," kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Senang Persija Hajar Persib 2-0 di Final Piala Menpora, Anies: Jaga Stamina
Melalui tindakan yang diambil KPK ini, ia berharap tak ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dalam proses perpanjangan PKS itu. "Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” jelasnya.
Dietahui, kerja sama antara PAM Jaya dengan Aetra sudah terjalin sejak 1 Februari 1998. PAM Jaya juga menjalin kerja sama serupa dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Kedua mitra swasta PAM Jaya itu menjalankan operasional di seluruh wilayah ibu kota.
"PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas. Sementara, berdasarkan masukan Perwakilan BPKP DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat menimbulkan kerugian pada PAM Jaya," kata dia.
Beberapa temuan mencurigakan yang ditemukan KPK misalnya seperti ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen. Kemudian, proses PKS berdurasi 25 tahun juga sudah mulai dibahas, meski kontrak lama baru berakhir 2023 mendatang.
Dalam pelaksanaannya, KPK menilai kinerja Aetra relatif buruk lantaran kerap terjadi kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.
Baca Juga: Soal Jam Malam RT Zona Merah, Gerindra Sebut Kemauan Anies dari Dulu
"Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen," tuturnya.
Berita Terkait
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
-
Profil dan Sepak Terjang Amirul Wicaksono, Eks Direktur IT Bank DKI yang Dicopot Pramono Anung!
-
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
-
Film Jumbo Dipuji Anies Baswedan, Benih Lahirnya Studio Ghibli Tanah Air
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot