SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat soal larangan mudik Lebaran 2021.
Dukungan terhadap larangan mudik Lebaran 2021 itu, kata Wagub DKI, demi menjaga hasil baik dalam penanganan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Seperti yang diputuskan Pak Jokowi, sudah diputuskan tahun ini belum diperkenankan mudik, agar jangan sampai kita sudah mendapatkan hasil yang membaik, penyebaran menurun, angka kesembuhan meningkat, jumlah kematian menurun, jangan sampai karena mudik nanti terjadi sebaliknya," kata Riza, Jumat (23/4/2021).
Riza menegaskan dukungan Pemprov DKI pada putusan pemerintah pusat terkait larangan mudik, meski di beberapa daerah banyak yang mengungkapkan mudik masih tetap boleh dilakukan.
Riza mengatakan sudah setahun lebih Jakarta dan Indonesia berkutat dalam Covid-19 dan mulai menunjukkan perbaikan. Ditambah dengan semakin banyaknya jumlah masyarakat yang telah menerima vaksin.
"Ini jangan dirusak! Bukan mudiknya yang tidak baik, mudiknya baik sebagai budaya kultur tradisi bangsa kita. Apalagi silaturahmi kepada nenek sesuatu yang baik. Tapi mohon karena sayang kita kepada orang tua, justru jangan sampai kehadiran kita menyebarkan virus kepada keluarga kita tercinta," katanya.
Lebih baik, kata Wagub DKI, lebaran dan silaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri 2021 dilakukan dari jarak jauh. Mengingat pandemi Covid-19 belum benar-benar hilang di Jakarta.
"Masalah Lebaran bisa dilakukan (via) daring, virtual, video call dan lain-lain, tidak mengurangi makna dan arti. Nanti pada waktunya kalau sudah betul-betul bebas dari Covid-19 bisa nanti kembali ke kampung bersama keluarga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan larangan mudik Lebaran 2021. Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Organda: Jelas Itu Merugikan Buat Kami
Tito meminta kepala daerah menyampaikan aturan larangan mudik ke warga. Lalu, pemerintah daerah juga wajib menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.
"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 dalam salinan yang diterima, Selasa (20/4).
Berita Terkait
-
Harapan Wagub Rano Usai 6.700 Guru Ngaji di Jakarta Mendapat Insentif Rp500 Ribu per Bulan
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Ahmad Riza Patria: Semoga Suara.com Terus Berjaya dan Mencerahkan Masyarakat
-
Dua Bulan Jalan, Wamen Desa Riza Patria Klaim MBG Berhasil: Sekarang 110 Negara Punya Program Sama
-
Resmi Jadi Wagub DKI, Tugas Berat Menanti Rano Karno, Lebih Berat dari Gubernur Banten
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Mas Dhito Tegaskan Koperasi Merah Putih Tak Boleh Ditunggangi Politik
-
Kartu Kredit Digital: Tren Baru Anak Muda, Banjir Promo tapi Awas Jebakan 'Boncos'!
-
Investasi Emas Digital vs Kripto: Mana Lebih Aman di 2025?
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru