Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 24 April 2021 | 19:57 WIB
Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting. (Suara.com/Yasir)

SuaraJakarta.id - WNA dari India dilarang masuk ke Indonesia mulai hari ini, Sabtu (24/4/2021). Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari India ke Indonesia.

Diketahui, kasus harian Covid-19 di India melonjak drastis. Akibat hal ini, WNA dari India dilarang masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting mengatakan, penolakan masuk berlaku juga bagi seluruh warga asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," ujar Jhoni dikutip dari Beritabali.com—jaringan Suara.com—Sabtu (24/4/2021).

Baca Juga: Kala Warga Desa di India Mengusir Virus Corona dengan Obor

Penolakan masuk ini, lanjut Jhoni, tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.

Namun, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk bagi WNI yang memiliki riwayat perjalan dari India masuk ke Indonesia hanya melalui beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja.

Menurut Jhoni, ada 7 Tempat Pemeriksaan Imgrasi yang bisa dilewati WNI yang baru pulang perjalanan dari India.

Antara lain di Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

Jhoni menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.

Baca Juga: Puluhan WN India Dikarantina di Jakbar, Kapolda Metro: Semua Tanpa Gejala

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," kata dia.

Load More