Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 April 2021 | 03:10 WIB
Pengemudi travel gelap di depan kendaraannya di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020), dalam rilis kasus larangan mudik. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Berbagai langkah telah disiapkan Polda Metro Jaya terkait kebijakan larangan mudik yang dibuat pemerintah pusat.

Salah satunya dengan mengawasi jasa mudik menggunakan travel gelap yang ditawarkan di media sosial (medsos).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya sudah banyak belajar dari penyekatan mudik pada tahun sebelumnya.

Ditlantas, lanjut Sambodo, juga sudah memperlajari berbagai modus pemudik yang nekat melanggar kebijakan larangan mudik.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ini 4 Titik Penyekatan di Kalteng

Dia menegaskan, akan memeriksa dengan seksama seluruh kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal itu untuk memastikan kebijakan larangan mudik Lebaran bisa terlaksana dengan optimal.

Pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu antara lain naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk.

"Semuanya akan kita periksa," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021).

"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," sambungnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Larangan Mudik, Agen Bus di Terminal Lebak Bulus Tiadakan Penjualan Tiket

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.

"Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).

Load More