SuaraJakarta.id - Ada hukuman jika perusahaan tidak bayar THR lebaran karyawan. Hukuman itu berupa denda.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan denda menanti bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan jadwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021.
"Ada denda jika tidak mampu membayar sesuai ketentuan waktu, denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," kata Ida dalam webinar di channel YouTube FMB9ID_IKP, Senin kemarin.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pengusaha untuk membayar THR tahun 2021 secara tepat waktu.
SE tersebut mewajibkan pengusaha membayar THR ke pekerja dan buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Apabila perusahaan masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR H-7, Kemnaker meminta perusahaan tersebut untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut.
"Kami memberikan kelonggaran sampai H-1. Ketidakmampuan membayar THR tepat waktu harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida.
Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan waktu sesuai peraturan UU, maka pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya, dan pembekuan usaha.
Ida menuturkan, peraturan ini berbeda dari tahun lalu karena selama pandemi, pemerintah telah memberikan banyak insentif bagi perusahaan Pemerintah pun berharap ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayarkan THR.
Sehingga ada pertumbuhan ekonomi, peningkatan konsumsi masyarakat, terutama yang berasal dari golongan pekerja.
Baca Juga: Ingin Adukan Perusahaan ke Posko THR? Begini Caranya
Berita Terkait
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Kelola Uang Lebaran dengan Bijaksana
-
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja
-
THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah untuk Instansi dan Perusahaan
-
Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Inovasi Terukur Bawa Episode Gading Serpong Leading di Ajang Tahunan Ini
-
TikTokers Vanessa Tuhuteru Tersangka, Pengacara Beberkan Kronologi Dugaan Pemalsuan Identitas
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On
-
Cek Fakta: Benarkah Trump Janji Lepas Presiden Venezuela Jika Indonesia Bolehkan Aceh Merdeka?