SuaraJakarta.id - Ada hukuman jika perusahaan tidak bayar THR lebaran karyawan. Hukuman itu berupa denda.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan denda menanti bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan jadwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021.
"Ada denda jika tidak mampu membayar sesuai ketentuan waktu, denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," kata Ida dalam webinar di channel YouTube FMB9ID_IKP, Senin kemarin.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pengusaha untuk membayar THR tahun 2021 secara tepat waktu.
SE tersebut mewajibkan pengusaha membayar THR ke pekerja dan buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Apabila perusahaan masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR H-7, Kemnaker meminta perusahaan tersebut untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut.
"Kami memberikan kelonggaran sampai H-1. Ketidakmampuan membayar THR tepat waktu harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida.
Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan waktu sesuai peraturan UU, maka pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya, dan pembekuan usaha.
Ida menuturkan, peraturan ini berbeda dari tahun lalu karena selama pandemi, pemerintah telah memberikan banyak insentif bagi perusahaan Pemerintah pun berharap ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayarkan THR.
Sehingga ada pertumbuhan ekonomi, peningkatan konsumsi masyarakat, terutama yang berasal dari golongan pekerja.
Baca Juga: Ingin Adukan Perusahaan ke Posko THR? Begini Caranya
Berita Terkait
-
Dukung Anggaran KemenP2MI Ditambah, DPR: Demi Lindungi Jutaan Buruh Migran
-
Polisi Jadi Pahlawan Buruh? Kontroversi Penghargaan ITUC untuk Kapolri
-
Sabet Penghargaan, Kapolri Listyo Sigit: Buruh Adalah Motor Penggerak Ekonomi Bangsa
-
Pabrik Yamaha Music Diduga Lakukan PHK Sepihak, Ini Kata Buruh
-
HUT ke-79 Bhayangkara Turut Libatkan Kalangan Buruh, Begini Kata Polri
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet