SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta meminta agar perusahaan melapor jika tak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Namun laporan yang dibuat harus asli dan tidak berbohong atau dipalsukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, jika kedapatan berbohong tapi sebenarnya bisa membayar THR, maka pihaknya akan menjatuhi sanksi. Hukuman terparah yang dijatuhkan bisa saja pencabutan izin usaha.
“Kalau memang dia mempunyai kemampuan tapi tidak mau membayar (berbohong) otomatis kita akan lakukan teguran tertulis, kita lakukan pembekuan sementara, selanjutnya akan kita cabut izin, sampai kita lakukan pembekuan untuk selamanya,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Andri menjelaskan, ketentuan membayar THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12/SE/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Kendati demikian, sanksi yang dijatuhkan tidak langsung pencabutan izin. Namun akan dilakukan bertahap dan Andri menyatakan akan mengedepankan pembinaan serta edukasi kepada perusahaan yang bersangkutan.
“Yang jelas, sebelum itu kita lakukan (pemberian sanksi), pastinya kita tetap mengedepankan pembinaan, pola pembinaan, insyallah kalau sudah kita panggil, kita beri arahan, insyallah mereka akan ngerti,” jelasnya.
Menurut Andri, pembayaran THR tidak hanya sekadar pemenuhan hak bagi para pekerja.
Baca Juga: THR Dihabiskan? Boleh, Selama Sudah Direncanakan Dengan Baik
Dengan adanya uang tambahan yang diterima pegawai, maka akan menggerakan perekonomian karena keberadaan THR bisa meningkat daya beli masyarakat.
“Jadi sangat banyak efeknya. Kenapa kebijakan itu diambil, seperti itu. Jadi daya beli masyarakat juga meningkat. Toh pekerjanya yang sudah berpuluh-puluh tahun dia mengabdi, untuk kemajuan perusahaan, ya sangat bijak juga memang harus dibayarkan THR-nya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi
-
Jakarta Siaga Kemarau Panjang, Pemprov Dorong Tanam Pangan Alternatif hingga Manfaatkan Air AC
-
Marak Isu Siomay Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Begini Langkah Tegas Pemprov DKI!
-
Pemprov DKI: Hentikan Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
5 Tempat Lari Malam di Jakarta Pusat yang Aman, Nyaman, dan Punya View Lampu Kota
-
7 Kopi Susu Gula Aren Murah di Jakarta yang Masih Ramah di Kantong, Ada yang Cuma Rp15 Ribuan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan