SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta meminta agar perusahaan melapor jika tak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Namun laporan yang dibuat harus asli dan tidak berbohong atau dipalsukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, jika kedapatan berbohong tapi sebenarnya bisa membayar THR, maka pihaknya akan menjatuhi sanksi. Hukuman terparah yang dijatuhkan bisa saja pencabutan izin usaha.
“Kalau memang dia mempunyai kemampuan tapi tidak mau membayar (berbohong) otomatis kita akan lakukan teguran tertulis, kita lakukan pembekuan sementara, selanjutnya akan kita cabut izin, sampai kita lakukan pembekuan untuk selamanya,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Andri menjelaskan, ketentuan membayar THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12/SE/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Kendati demikian, sanksi yang dijatuhkan tidak langsung pencabutan izin. Namun akan dilakukan bertahap dan Andri menyatakan akan mengedepankan pembinaan serta edukasi kepada perusahaan yang bersangkutan.
“Yang jelas, sebelum itu kita lakukan (pemberian sanksi), pastinya kita tetap mengedepankan pembinaan, pola pembinaan, insyallah kalau sudah kita panggil, kita beri arahan, insyallah mereka akan ngerti,” jelasnya.
Menurut Andri, pembayaran THR tidak hanya sekadar pemenuhan hak bagi para pekerja.
Baca Juga: THR Dihabiskan? Boleh, Selama Sudah Direncanakan Dengan Baik
Dengan adanya uang tambahan yang diterima pegawai, maka akan menggerakan perekonomian karena keberadaan THR bisa meningkat daya beli masyarakat.
“Jadi sangat banyak efeknya. Kenapa kebijakan itu diambil, seperti itu. Jadi daya beli masyarakat juga meningkat. Toh pekerjanya yang sudah berpuluh-puluh tahun dia mengabdi, untuk kemajuan perusahaan, ya sangat bijak juga memang harus dibayarkan THR-nya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Dipotong Pajak! THR Prabowo-Gibran Cair, Segini Besarannya
-
Lebaran Sebentar Lagi! dr. Tirta Bagikan Tips agar THR Tak Boncos
-
Dapat THR Sebaiknya Investasi Apa? Ini 4 Pilihan yang Cocok
-
Terpopuler: 10 Singkatan THR Lucu Bikin Ngakak, Pajak THR 2026 Berapa Persen?
-
Polemik Permintaan THR Pengurus RW di Kalideres: Cuma Ikut Tradisi!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Kamis 12 Maret 2026
-
Pembunuhan Sadis Ermanto Usman Terungkap, DPR Apresiasi Gerak Cepat Polda Metro Jaya
-
Pelayanan Dasar Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Mas Dhito dalam Musrenbang RKPD 2027
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI
-
Sambut Idulfitri 1447 H, BWH Hotels Indonesia Hadirkan Kampanye "Raya Bersama"