SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta meminta agar perusahaan melapor jika tak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Namun laporan yang dibuat harus asli dan tidak berbohong atau dipalsukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, jika kedapatan berbohong tapi sebenarnya bisa membayar THR, maka pihaknya akan menjatuhi sanksi. Hukuman terparah yang dijatuhkan bisa saja pencabutan izin usaha.
“Kalau memang dia mempunyai kemampuan tapi tidak mau membayar (berbohong) otomatis kita akan lakukan teguran tertulis, kita lakukan pembekuan sementara, selanjutnya akan kita cabut izin, sampai kita lakukan pembekuan untuk selamanya,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Andri menjelaskan, ketentuan membayar THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: THR Dihabiskan? Boleh, Selama Sudah Direncanakan Dengan Baik
Regulasi itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12/SE/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Kendati demikian, sanksi yang dijatuhkan tidak langsung pencabutan izin. Namun akan dilakukan bertahap dan Andri menyatakan akan mengedepankan pembinaan serta edukasi kepada perusahaan yang bersangkutan.
“Yang jelas, sebelum itu kita lakukan (pemberian sanksi), pastinya kita tetap mengedepankan pembinaan, pola pembinaan, insyallah kalau sudah kita panggil, kita beri arahan, insyallah mereka akan ngerti,” jelasnya.
Menurut Andri, pembayaran THR tidak hanya sekadar pemenuhan hak bagi para pekerja.
Baca Juga: Efek THR Hanya Sebulan, Daya Beli Tidak akan Terdongkrak
Dengan adanya uang tambahan yang diterima pegawai, maka akan menggerakan perekonomian karena keberadaan THR bisa meningkat daya beli masyarakat.
“Jadi sangat banyak efeknya. Kenapa kebijakan itu diambil, seperti itu. Jadi daya beli masyarakat juga meningkat. Toh pekerjanya yang sudah berpuluh-puluh tahun dia mengabdi, untuk kemajuan perusahaan, ya sangat bijak juga memang harus dibayarkan THR-nya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lebih Banyak Negatifnya, NasDem Tolak Usulan Penarikan Retribusi Kantin Sekolah
-
RK Puji Anies Bikin Trotoar Sudirman-Thamrin Keren, Tapi Banyak Kampung Kondisinya Jomplang
-
Antisipasi Musim Hujan, Pj. Gubernur Teguh Tinjau Banjir Rob hingga Rumah Pompa
-
Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ
-
Pj Gubernur Teguh Pastikan Komitmen Sukseskan Pilkada Damai dan Tertib
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi