SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta meminta agar perusahaan melapor jika tak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Namun laporan yang dibuat harus asli dan tidak berbohong atau dipalsukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, jika kedapatan berbohong tapi sebenarnya bisa membayar THR, maka pihaknya akan menjatuhi sanksi. Hukuman terparah yang dijatuhkan bisa saja pencabutan izin usaha.
“Kalau memang dia mempunyai kemampuan tapi tidak mau membayar (berbohong) otomatis kita akan lakukan teguran tertulis, kita lakukan pembekuan sementara, selanjutnya akan kita cabut izin, sampai kita lakukan pembekuan untuk selamanya,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Andri menjelaskan, ketentuan membayar THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12/SE/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Kendati demikian, sanksi yang dijatuhkan tidak langsung pencabutan izin. Namun akan dilakukan bertahap dan Andri menyatakan akan mengedepankan pembinaan serta edukasi kepada perusahaan yang bersangkutan.
“Yang jelas, sebelum itu kita lakukan (pemberian sanksi), pastinya kita tetap mengedepankan pembinaan, pola pembinaan, insyallah kalau sudah kita panggil, kita beri arahan, insyallah mereka akan ngerti,” jelasnya.
Menurut Andri, pembayaran THR tidak hanya sekadar pemenuhan hak bagi para pekerja.
Baca Juga: THR Dihabiskan? Boleh, Selama Sudah Direncanakan Dengan Baik
Dengan adanya uang tambahan yang diterima pegawai, maka akan menggerakan perekonomian karena keberadaan THR bisa meningkat daya beli masyarakat.
“Jadi sangat banyak efeknya. Kenapa kebijakan itu diambil, seperti itu. Jadi daya beli masyarakat juga meningkat. Toh pekerjanya yang sudah berpuluh-puluh tahun dia mengabdi, untuk kemajuan perusahaan, ya sangat bijak juga memang harus dibayarkan THR-nya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin
-
Opini WTP Perkuat Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka
-
PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)
-
Kejati DKI Telusuri Dugaan Mark Up Rp13,5 Miliar di PLN, Desakan Transparansi Menguat
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran