SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta meminta agar perusahaan melapor jika tak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Namun laporan yang dibuat harus asli dan tidak berbohong atau dipalsukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, jika kedapatan berbohong tapi sebenarnya bisa membayar THR, maka pihaknya akan menjatuhi sanksi. Hukuman terparah yang dijatuhkan bisa saja pencabutan izin usaha.
“Kalau memang dia mempunyai kemampuan tapi tidak mau membayar (berbohong) otomatis kita akan lakukan teguran tertulis, kita lakukan pembekuan sementara, selanjutnya akan kita cabut izin, sampai kita lakukan pembekuan untuk selamanya,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Andri menjelaskan, ketentuan membayar THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: THR Dihabiskan? Boleh, Selama Sudah Direncanakan Dengan Baik
Regulasi itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12/SE/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Kendati demikian, sanksi yang dijatuhkan tidak langsung pencabutan izin. Namun akan dilakukan bertahap dan Andri menyatakan akan mengedepankan pembinaan serta edukasi kepada perusahaan yang bersangkutan.
“Yang jelas, sebelum itu kita lakukan (pemberian sanksi), pastinya kita tetap mengedepankan pembinaan, pola pembinaan, insyallah kalau sudah kita panggil, kita beri arahan, insyallah mereka akan ngerti,” jelasnya.
Menurut Andri, pembayaran THR tidak hanya sekadar pemenuhan hak bagi para pekerja.
Baca Juga: Efek THR Hanya Sebulan, Daya Beli Tidak akan Terdongkrak
Dengan adanya uang tambahan yang diterima pegawai, maka akan menggerakan perekonomian karena keberadaan THR bisa meningkat daya beli masyarakat.
“Jadi sangat banyak efeknya. Kenapa kebijakan itu diambil, seperti itu. Jadi daya beli masyarakat juga meningkat. Toh pekerjanya yang sudah berpuluh-puluh tahun dia mengabdi, untuk kemajuan perusahaan, ya sangat bijak juga memang harus dibayarkan THR-nya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mungkinkah Karyawan Swasta di Jakarta Diwajibkan Naik Angkutan Umum Tiap Rabu?
-
Biar Tak Ada Iuran, Pemprov DKI Pilih Terapkan Subsidi Potongan Harga Ketimbang BPJS Hewan
-
Pemprov Jakarta Wacanakan Car Free Night, Polda Metro Jaya: Kita Hitung Volume Kendaraan
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, Bang Doel Bakal Buat Karnaval Kebudayaan Tiap Bulan
-
Selamatkan Ondel-ondel dari Jalanan, Pemprov DKI Siapkan Perda Warisan Betawi
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan dengan Kapasitas 6 Penumpang: Solusi Hemat untuk Keluarga
-
Mobil Listrik Bekas Bikin Was-Was? Ini 12 Tips Beli Mobil Listrik Biar Gak Rugi
-
Tersedia 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu
-
Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI
-
Klik Link DANA Kaget Ini, Saldo Gratis Bisa Diklaim Ratusan Ribu