SuaraJakarta.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap bansos Corona dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, Rabu (28/4/2021), hari ini. Dalam sidang itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ikut menonton langsung sidang di bangku paling depan pengunjung.
Dari pantauan Suara.com, Prasetyo terlihat sangat fokus menyimak jalannya persidangan. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi.
Prasetio pun mengaku alasan menonton sidang Juliari karena untuk memberikan dukungan moril kepada teman satu partainya. Sebaba, Prasetyo dan Juliari diketahui merupakan kader partai di PDI Perjuangan.
"Sebagai teman lama lah, satu partai di PDI Perjuangan. Saya juga memberi support mental beliau supaya kuat aja sebagai pertemanan," kata Prasetyo.
Baca Juga: Pengacara: Dakwaan Aneh, Juliari Terima Rp29 M Tanpa Ada Pemberi Suap
Harapan Prasetyo sendiri terhadap perkara Bansos Covid-19 ini agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam persidangan.
"Ya, supaya obyektif lah," kata dia.
Dalam perkara bansos ini, Jaksa KPK menghadirkan sebanyak lima saksi untuk terdakwa Juliari, yakni Rosehan Ansyari, Rizki maulana, Robbin Saputra, Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah.
Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Semua uang tersebut didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.
Baca Juga: Pakai Jet Pribadi saat ke Lampung, Eks Mensos Juliari Dibiayai Uang Korupsi
Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Berita Terkait
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Bantah Ada Unsur Politik, Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakkan Hukum
-
Hari Ini, Giliran Kubu Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku
-
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Kapan Sidang?
-
Tom Lembong Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu