Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 28 April 2021 | 22:01 WIB
Pengungkapan kasus pelolosan WNA India yang tak ikuti proses karantina di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (28/4/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus lima WNA India karena tidak mengikuti proses karantina saat tiba di Indonesia.

Kelima WNA India itu masing-masing berinisial berinisial CM (40), SR (35), KM (36), PN (47) dan SD (35).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelimanya ditangkap di lokasi berbeda-beda pada Senin (26/4/2021).

"5 WNA kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri kepada wartawan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Pensiunan Disparekraf DKI Ajak Anak untuk Loloskan Karantina WNI dari India

Yusri menuturkan, mereka menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soetta pada Rabu (21/4/2021).

"Begitu mereka turun dari pesawat, ada WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri.

Yusri menambahkan ada 2 WNA India lainnya yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati demikian, data dari WNA itu sudah teridentifikasi.

"2 WNA (DPO) sudah diindentifikasi data yang bersangkutan, jadi tinggal kita ambil nih (tangkap)," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka WNA India itu dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Loloskan Karantina WNI, Satu Tersangka Ternyata Pensiunan Disparekraf DKI

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka mafia kekarantinaan. Satu tersangka baru ditetapkan Polda Metro Jaya.

Kasus ini terkait lolosnya puluhan orang dari India masuk ke Indonesia.

"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).

Polda Metro sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut, yakni GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.

Yusri mengatakan keempatnya mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan dalam dua kasus tersebut konsumennya juga adalah JD.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More