SuaraJakarta.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus lima WNA India karena tidak mengikuti proses karantina saat tiba di Indonesia.
Kelima WNA India itu masing-masing berinisial berinisial CM (40), SR (35), KM (36), PN (47) dan SD (35).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelimanya ditangkap di lokasi berbeda-beda pada Senin (26/4/2021).
"5 WNA kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri kepada wartawan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4/2021).
Yusri menuturkan, mereka menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soetta pada Rabu (21/4/2021).
"Begitu mereka turun dari pesawat, ada WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri.
Yusri menambahkan ada 2 WNA India lainnya yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati demikian, data dari WNA itu sudah teridentifikasi.
"2 WNA (DPO) sudah diindentifikasi data yang bersangkutan, jadi tinggal kita ambil nih (tangkap)," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka WNA India itu dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Pensiunan Disparekraf DKI Ajak Anak untuk Loloskan Karantina WNI dari India
"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka mafia kekarantinaan. Satu tersangka baru ditetapkan Polda Metro Jaya.
Kasus ini terkait lolosnya puluhan orang dari India masuk ke Indonesia.
"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).
Polda Metro sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut, yakni GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.
Yusri mengatakan keempatnya mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan dalam dua kasus tersebut konsumennya juga adalah JD.
Berita Terkait
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple