SuaraJakarta.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus lima WNA India karena tidak mengikuti proses karantina saat tiba di Indonesia.
Kelima WNA India itu masing-masing berinisial berinisial CM (40), SR (35), KM (36), PN (47) dan SD (35).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelimanya ditangkap di lokasi berbeda-beda pada Senin (26/4/2021).
"5 WNA kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri kepada wartawan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4/2021).
Yusri menuturkan, mereka menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soetta pada Rabu (21/4/2021).
"Begitu mereka turun dari pesawat, ada WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri.
Yusri menambahkan ada 2 WNA India lainnya yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati demikian, data dari WNA itu sudah teridentifikasi.
"2 WNA (DPO) sudah diindentifikasi data yang bersangkutan, jadi tinggal kita ambil nih (tangkap)," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka WNA India itu dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Pensiunan Disparekraf DKI Ajak Anak untuk Loloskan Karantina WNI dari India
"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka mafia kekarantinaan. Satu tersangka baru ditetapkan Polda Metro Jaya.
Kasus ini terkait lolosnya puluhan orang dari India masuk ke Indonesia.
"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).
Polda Metro sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut, yakni GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.
Yusri mengatakan keempatnya mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan dalam dua kasus tersebut konsumennya juga adalah JD.
Berita Terkait
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan