Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 April 2021 | 00:02 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta. [Dok. Pribadi]

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Lukmanul Hakim mempertanyakan efektivitas dari sistem Jakarta Smart City. Hal ini menyusul peningkatan penyebaran Covid-19 pada klaster perkantoran di Jakarta beberapa hari terakhir.

Menurut Lukmanul, Jakarta Smart City yang digadang-gadang sebagai sistem canggih, seharusnya bisa turut mengawasi kedisiplinan perkantoran dalam melakukan pembatasan kegiatan perkantoran 50 persen selama periode PPKM Mikro ini, selain oleh Satpol PP dan Disnaker DKI.

"Pengawasan dari Satpol PP dan Disnaker harus aktif melihat daerah mana yang perkantoran padat, seperti apa pengawasannya. Tapi kalau mengandalkan Satpol PP untuk sidak, ya susah," ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Menurut dia, perbandingan anggota Satpol PP dan perkantoran tidak sebanding. Karena itu harusnya Dinas Kominfo ikut dalam pengawasan secara sistem.

Baca Juga: Jadi Pemicu Klaster Kantor Melonjak, Anies Soroti Acara Bukber di Jakarta

"Kan ada Jakarta Smart City sistem yang canggih untuk penegakan aturan saat Covid-19," katanya.

Sebelumnya, ada peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan pada klaster perkantoran di Jakarta.

Terbukti, pada periode 12-18 April 2021 di 177 perkantoran terdapat 425 kasus positif Covid-19.

Lukamanul menilai hal itu terjadi karena ada anggapan di kalangan masyarakat bahwa setelah divaksin aman. Sehingga membuat kendur dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Peningkatan kasus biasanya karena dua hal yaitu, prokes yang kendur dan tingginya mobilitas, ada juga anggapan sudah aman dan kebal karena sudah divaksin," tuturnya.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Melonjak, Anies Ingatkan Peristiwa di Negara Lain

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengingatkan aturan pemerintah dalam PPKM Mikro masih membatasi kegiatan perkantoran 50 persen. Sehingga harus dilakukan agar tetap pada jalur yang benar dalam pengendalian pandemi Covid-19.

"Sebenarnya penerapan PPKM Mikro masih diberlakukan termasuk aturan jumlah yang masuk kantor, tetapi pertemuan secara tatap muka juga sudah mulai banyak dilakukan," ujar dia.

Kemudian, Lukmanul juga mengusulkan agar Pemprov DKI meningkatkan pengawasan terhadap perkantoran dan perusahaan di Jakarta yang tidak menerapkan kebijakan sesuai dengan aturan PPKM Mikro.

"Kan jelas aturan PPKM Mikro, 50 persen di rumah kemudian 50 persen di kantor, tapi fakta di lapangan, transportasi umum sudah mulai penuh, jalan sudah macet, berarti pengawasan Pemprov DKI lemah," ucap dia.

Pengawasan ini, kata Ketua DPD PAN Jakarta Barat ini, seharusnya dilakukan oleh Pemprov DKI untuk mendisiplinkan perkantoran karena protokol kesehatan perlu dilakukan meski telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Load More