SuaraJakarta.id - Pemprov DKI memberlakukan aturan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada masa periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021 mendatang.
Ada lima pemohon yang bisa memperoleh SIKM. Para pemohon SIKM ini merupakan kelompok yang dinilai memiliki keperluan mendesak.
Pertama, orang yang ingin berkunjung ke keluarga yang sedang sakit. Kedua, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
Ketiga, ibu hamil atau bersalin. Keempat, pendamping ibu hamil maksimal satu orang. Dan kelima adalah pendamping persalinan maksimal dua orang.
"Di luar ini, tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam webinar yang dikuti SuaraJakarta.id, Senin (3/5/2021).
Untuk bisa mendapatkan SIKM, pemohon harus membuat pengajuan di kantor kelurahan masing-masing.
Sementara, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
Sedangkan karyawan swasta harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.
Mekanisme untuk mendapatkan SIKM disebut Riza seperti tahun lalu. Caranya dengan melakukan pengisian formulir secara online di aplikasi JakEvo.
Baca Juga: Mudik Lokal Dilarang, Masyarakat Diimbau Silaturahmi Virtual
"Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat kelurahan. Dari sebelumnya tingkat provinsi,” ujarnya.
“Sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," pungkas Riza.
Berikut alur pembuatan SIKM:
- Pemohon SIKM dengan syarat lima kategori yang diperbolehkan
- Masuk situs jakevo.jakarta.go.id
- Verifikasi berkas di Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kelurahan
- Tanda tangan SIKM elektronik oleh lurah
- Pemohon mengunduh SIKM di situs jakevo.jakarta.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Konektivitas Udara: Faktor Penentu Kemenangan di Tengah Ketatnya Persaingan Destinasi Pariwisata
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Minat Investor Melonjak, Perdagangan Aset Global Berbasis Tokenisasi Makin Dilirik
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini