SuaraJakarta.id - Pemprov DKI memberlakukan aturan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada masa periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021 mendatang.
Ada lima pemohon yang bisa memperoleh SIKM. Para pemohon SIKM ini merupakan kelompok yang dinilai memiliki keperluan mendesak.
Pertama, orang yang ingin berkunjung ke keluarga yang sedang sakit. Kedua, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
Ketiga, ibu hamil atau bersalin. Keempat, pendamping ibu hamil maksimal satu orang. Dan kelima adalah pendamping persalinan maksimal dua orang.
Baca Juga: Mudik Lokal Dilarang, Masyarakat Diimbau Silaturahmi Virtual
"Di luar ini, tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam webinar yang dikuti SuaraJakarta.id, Senin (3/5/2021).
Untuk bisa mendapatkan SIKM, pemohon harus membuat pengajuan di kantor kelurahan masing-masing.
Sementara, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
Sedangkan karyawan swasta harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.
Mekanisme untuk mendapatkan SIKM disebut Riza seperti tahun lalu. Caranya dengan melakukan pengisian formulir secara online di aplikasi JakEvo.
Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi Ada Pesawat Dari Wuhan ke Jakarta, Publik: Negara Lucu
"Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat kelurahan. Dari sebelumnya tingkat provinsi,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi
-
Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
-
Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
-
Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'
-
Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI