Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 03 Mei 2021 | 19:10 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan bermotor dengan plat nomor daerah yang akan memasuki Jakarta di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," pungkas Riza.

Berikut alur pembuatan SIKM:

  1. Pemohon SIKM dengan syarat lima kategori yang diperbolehkan
  2. Masuk situs jakevo.jakarta.go.id
  3. Verifikasi berkas di Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kelurahan
  4. Tanda tangan SIKM elektronik oleh lurah
  5. Pemohon mengunduh SIKM di situs jakevo.jakarta.go.id 

Load More