Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 05 Mei 2021 | 15:47 WIB
Umat muslim memukul beduk ketika mengikuti takbir keliling di Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (24/6). Kegiatan malam takbiran tersebut untuk menyambut Idul Fitri 1438 H yang jatuh pada Minggu (25/6). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

SuaraJakarta.id - Kepolisian akan membubarkan kerumunan warga Jakarta yang ngeyel lakukan takbir keliling pada malam jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan melarang masyarakat yang mengadakan takbir keliling karena kegiatan itu mengundang kerumunan.

"Tidak ada takbir keliling. Tidak ada yang sifatnya kerumunan,” tegas Hengki usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

“Jadi di fase pandemi ini, ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," tambahnya.

Baca Juga: Khawatir Muncul Kerumunan, Pengunjung Pasar Kebon Kembang Bogor Dibatasi

Hengki menjelaskan segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Pelanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Semua (kerumunan) apa pun itu termasuk demo yang melanggar protokol kesehatan, kita bubarkan," kata Hengki.

Ada pun menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.

Personel gabungan disiapkan untuk melakukan pengamanan selama 12 hari, yakni mulai 5-16 Mei 2021.

Baca Juga: Kangen Berat Bikin Sebagian Penduduk Tolak Larangan Mudik Lebaran

Mereka akan ditempatkan di tujuh pos yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, seperti sentra pelayanan masyarakat dan sentra ekonomi, termasuk Pasar Tanah Abang.

Load More