Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Mei 2021 | 17:05 WIB
Beredar foto Habib Rizieq Shihab berpose bersama rekan-rekannya dalam sel tahanan. [Twitter]

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq ajukan penangguhan penahanan di kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Hanya saja tak ada tokoh jadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.

Dalam pengajuan penangguhan penahanan ini,
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut tidak ada tokoh publik yang diminta jadi penjamin.

Dia menyebut pihak keluarga yang akan jadi penjamin.

Aziz menyatakan pihaknya telah menyiapkan jaminan terkait pengajuan penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan tersebut.

Baca Juga: Duhh! Keluarga di Ponorogo Ini Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di UGD

Penangguhan penahanan itu diajukan dilakukan atas dasar kemanusiaan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Tapi kita sudah ajukan beberapa kali kan, tinggal ini kita matangkan saja nanti. Semoga kebijaksanaan bapak-bapak yang berkepentingan, ada hal yang bisa diperhatikan. Semoga ada kabar baik," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu kemarin.

Lanjut Aziz, penangguhan penahanan ini murni permintaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Permohonan diajukan terkait kemanusiaan.

"Kita mohon supaya ada kebijakan atas nama kemanusiaan," ujar dia lagi.

Menurut Aziz, dalam penangguhan penahanan tersebut pihaknya pun tidak melibatkan tokoh negeri untuk mendapatkan hak tersebut.

Baca Juga: Ahli Pidana: Rizieq Tak Perlu Dipidanakan Jika Sudah Kena Sanksi Denda

"Mungkin dari keluarga saja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat tadi," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu ada beberapa tokoh politik yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.

Beberapa tokoh politik tersebut seperti anggota Komisi III DPR dan politikus PKS Aboe Bakar Alhabsy, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon.

Namun kini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengaku belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan.

Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kemarin.

"Di sini (dalam persidangan) tadi sudah saya konfirmasi ke Majelis Hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima. Jadi, Majelis Hakim belum bisa memutuskan," kata Alex di PN Jakarta Timur.

Menurut Alex, permohonan penangguhan penahanan dapat segera ditindak lanjuti bila kuasa hukum mengajukannya dalam persidangan.

"Merujuk pada undang-undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi, untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.

Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan.

"Sebelum putusan masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.

Load More