SuaraJakarta.id - Habib Rizieq ajukan penangguhan penahanan di kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Hanya saja tak ada tokoh jadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.
Dalam pengajuan penangguhan penahanan ini,
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut tidak ada tokoh publik yang diminta jadi penjamin.
Dia menyebut pihak keluarga yang akan jadi penjamin.
Aziz menyatakan pihaknya telah menyiapkan jaminan terkait pengajuan penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan tersebut.
Penangguhan penahanan itu diajukan dilakukan atas dasar kemanusiaan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Tapi kita sudah ajukan beberapa kali kan, tinggal ini kita matangkan saja nanti. Semoga kebijaksanaan bapak-bapak yang berkepentingan, ada hal yang bisa diperhatikan. Semoga ada kabar baik," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu kemarin.
Lanjut Aziz, penangguhan penahanan ini murni permintaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Permohonan diajukan terkait kemanusiaan.
"Kita mohon supaya ada kebijakan atas nama kemanusiaan," ujar dia lagi.
Menurut Aziz, dalam penangguhan penahanan tersebut pihaknya pun tidak melibatkan tokoh negeri untuk mendapatkan hak tersebut.
Baca Juga: Duhh! Keluarga di Ponorogo Ini Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di UGD
"Mungkin dari keluarga saja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat tadi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu ada beberapa tokoh politik yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.
Beberapa tokoh politik tersebut seperti anggota Komisi III DPR dan politikus PKS Aboe Bakar Alhabsy, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon.
Namun kini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengaku belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan.
Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kemarin.
"Di sini (dalam persidangan) tadi sudah saya konfirmasi ke Majelis Hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima. Jadi, Majelis Hakim belum bisa memutuskan," kata Alex di PN Jakarta Timur.
Tag
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi
-
Merawat Kulit Ketiak dan Lipatan Tubuh agar Tampak Lebih Cerah