Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Mei 2021 | 03:50 WIB
Ilustrasi komplotan geng motor. [ANTARA/Andre Angkawijaya]

SuaraJakarta.id - Empat remaja anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap anak di bawah umur hingga korbannya terancam lumpuh, dibekuk polisi.

Keempat anggota geng motor itu dibekuk di kediaman masing-masing. Mereka berinisial MD (19), MM (18), S (19), dan MF (18).

Para pelaku geng motor ini diduga merupakan bagian dari kelompok GBR (Garda Bangsa Reformasi).

Keempatnya merupakan warga Kelurahan Ciparen, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Baca Juga: Geng Motor Nekad Lintasi Negara Bagian Cuma Buat Makan, Langsung Diciduk

"Empat orang pelaku sudah ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar, Kamis (6/5/2021), dilansir dari BantenNews.co.id—jaringan Suara.com.

Peristiwa pembacokan sadis yang dilakukan anggota geng motor itu terjadi pada, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Insiden bermula saat sekitar 4 remaja dari lingkungan Sempu Kelapa Endep sedang nongkrong di belakang gang dekat rumah pelaku MD.

Disaat yang bersamaan, korban yang bernama Muhamad Fahrurozi (15) warga Neglasari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang bersama rombongannya sedang membangunkan sahur dan melewati jalan raya dekat Gang Sempu Kelapa Endep.

Kemudian kelompok pemuda Sempu Kelapa Endep dengan berjalan kaki dan ada yang mengendarai sepeda motor menghampiri rombongan korban yang sedang membangunkan sahur.

Baca Juga: Video Geng Motor 'Amerika' Ugal-ugalan Pakai Senjata, Ini Kata Polisi

MD langsung mengambil celurit yang disimpan di bawah kursi depan rumahnya, setelah itu MD langsung lari menghampiri korban bersama rombongannya.

Pelaku melihat salah satu pemuda dari Sempu Kelapa Endep sedang dipukul oleh rombongan korban dan melihat kejadian tersebut MD langsung membacok satu orang pemuda dari rombongan yang membangunkan sahur dengan menggunakan 1 bilah celurit.

Setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri ke belakang gang dan membuang senjata tajam tersebut di pinggir kali dekat rumahnya.

Dalam penangkapan anggota geng motor itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong celana training warna hitam kuning dan 1 buah sarung yang sudah dilinting berisikan batu yang ada bercak darah.

Akibat pembacokan itu, korban yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara Serang setelah peristiwa pembacokan itu, terancam lumpuh. Sebab kakinya terasa kebas dan tak bisa digerakkan.

Tangan kanan yang terkena sabetan senjata tajam geng motor juga makin memburuk kondisinya, kebas dan tak bisa digerakkan.

"Para pelaku yang melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana," jelasnya.

Load More