SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait mekanisme Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2021/2022. Dalam regulasi PPDB 2021 / 2022 ini masih ada aturan seleksi usia.
Seleksi usia ini menuai kontorversi pada PPDB 2019/2020. Sebab para orang tua mengaku anaknya tak dapat sekolah karena kalah tua dengan anak lainnya.
Bahkan mereka sempat melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta untuk menolak aturan PPDB ini.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, regulasi PPDB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
Nantinya proses PPDB 2020 / 2021 akan dilakukan secara online mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Ia juga menyebut Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Karena mengedepankan kesetaraan, maka semua sekolah dianggap sejajar levelnya. Cara ink bertujuan membagi rata klasifikasi tiap siswa di sekolah.
"Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” jelasnya.
Baca Juga: Mulai Suntikan Vaksin AstraZeneca, Pemprov DKI: Ada yang Demam dan Meriang
"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang,” tambanya menjelaskan.
Jalur seleksi PPDB 2021-2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu :
- Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
- Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
- Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB 2021/2022 sebagai berikut :
1. PAUD
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
2. SLB
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Umumkan Monas Terbuka untuk Acara Keagamaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Tak Hanya Tunjangan Perumahan, Anggota DPRD DKI Terima Honor hingga Rp139 Juta Per Bulan
-
Gerak Cepat Pulihkan Jakarta Usai Aksi Unjuk Rasa
-
Usai Kerusuhan, 2.829 Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Demi Keamanan Siswa
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
Terkini
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan
-
Misteri Nama Baru Halte Senen Sentral: Mengapa "Jaga Jakarta"? Ini Kata Pemprov
-
Rahasia Kepulauan Seribu: Kenapa Jadi Primadona Libur Warga Jakarta?
-
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perusakan Polsek dan Polres Jakarta Timur
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah