SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan kegiatan pulang kampung atau mudik dilarang di wilayah aglomerasi Jakarta yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Namun para pekerja dari wilayah aglomerasi jakarta itu tak perlu surat tugas untuk masuk Jakarta.
"Prinsipnya narasi yang dibangun sekarang kan larangan mudik. Jadi semua kegiatan yang namanya mudik itu pasti dilarang," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Sabtu (8/5/2021).
Lebih lanjut, dengan merujuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, Syafrin menjelaskan terdapat sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Salah satunya untuk bekerja.
Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja.
"Sekarang tidak berlaku (surat tugas). Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan komuter, bolak-balik," tuturnya.
Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan delapan titik penyekatan di Ibu Kota. Perinciannya di Jl Kalideres, Jl Joglo Raya, Jl Budi Luhur, Jl Pasar Jumat, Jl Raya Bogor, Jl Raya Kalimalang, Jl Perintis Kemerdekaan dan kolong flyover Cakung.
Hingga hari ini, sebanyak 19 mobil telah diputarbalikkan oleh petugas.
"19 kendaraan diputarbalikkan di wilayah Jakarta," ucapnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Diterapkan, Perusahaan Otobus Pilih Berhenti Beroperasi
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang.
Namun kegiatan nonmudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.
"Kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Wiku meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasi sebelumnya.
Secara tegas, lanjut Wiku, pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran, apa pun bentuknya, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.
Berita Terkait
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Batas 8 Persen: Menyelamatkan Ojol atau Mengunci Jebakan Informalitas?
-
Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian
-
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?
-
Adopsi AI Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara, SML Luncurkan AI Entrepreneurship di BSD City
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga
-
5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO