Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Minggu, 09 Mei 2021 | 10:29 WIB
Tangkapan layar video viral di media sosial dengan narasi mobil anggota TNI AD dikerubuti oleh sekelompok mata elang di Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/ HO-Instagram)

SuaraJakarta.id - Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengaku pihaknya tidak akan menolerir tindakan beringas debt collector yang mencegat hingga mengambil paksa sebuah mobil yang dikendari Serda Nurhadi saat mengantar warga ke rumah sakit. Terkait tindakan kekerasan itu, TNI mendesak polisi untuk meringkus para pelaku tersebut.

"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit," kata Herwin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).

Terkait desakan kepada polisi untuk mengungkap tuntas kasus ini, Herwin mengatakan para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Permasalahan ini telah ditangani oleh pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata dia.

Baca Juga: Viral Anggota TNI Dikepung Debt Collector di GT Tol, Polisi Turun Tangan

Aksi arogansi oknum debt collector itu terjadi pada Kamis (6/5) siang. Mulanya, Serda Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 mendapat laporan dari Satpol PP adanya mobil milik warga yang hendak menuju ke rumah sakit dihadang oleh sepuluh debt collector hingga menimbulkan kemacetan.

"Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," tutur Herwin.

Herwin menyebut kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK itu merupakan milik warga Tanjung Priok bernama Nara. Serda Nurhadi, kata Herwin, tidak mengetahui terkait permasalahan angsuran mobil tersebut.

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," pungkasnya.

Baca Juga: Anggota TNI Bawa Warga Sakit Diserbu Debt Collector, Dituduh Larikan Mobil

Load More