Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 10 Mei 2021 | 11:38 WIB
Warga yang diduga pemudik diputar balik petugas kepolisian di Pos Penyekatan Mudik di Jalan Rengas Bandung, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/5/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

Diberitakan sebelumnya, penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Khusus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), terdapat 14 titik penyekatan dan 17 titik cek poin yang disiapkan selama larangan mudik lebaran tahun ini.

Load More