SuaraJakarta.id - Stasiun Gambir sepi dari pemudik. Sebab ada larangan mudik. Stasiun Gambir tidak layani pemudik, hanya untuk non pemudik.
Berdasarkan pantauan Suara.com sejak pagi menjelang siang, tidak terdapat pemudik yang datang ke Stasiun Gambir.
Parkiran kendaraan yang biasanya dipadati calon penumpang saat menjelang Lebaran sebelum pandemi, pada hari ini terlihat sepi.
Hanya ada beberapa kendaraan roda empat yang terparkir.
Kondisi sepi juga tampak di area dalam stasiun.
Tidak ada penumpukan calon penumpang apalagi pemudik yang duduk menunggu keberangkatan kereta.
Diketahui, PT KAI emmang tidak melayani perjalanan mudik sebagaimana ketentuan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Hal itu diperkuat melalui keterangan dari Public Relation KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa yang ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @evachairunisa.
Dalam postingannya, Eva menuliskan bahwa KAI memang tidak melayani perjalanan mudik. Kendati begitu, KAI menyiapkan kereta api untuk melayani pelaku perjalanan non mudik dengan ketentuan dan syarat sebagaimana sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Waduh! Ratusan Pemudik Lolos Sampai Tegal Mengaku Dibantu Warga
"Ada KA yang tetap beroperasi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk memfasilitasi mereka yang memiliki kebutuhan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan. Ada persyaratan tambahan, yakni wajib memiliki berkas pendukung dan melalui proses verifikasi," kata Eva dikutip Suara.com, Rabu (12/5/2021).
Eva mengatakan penggunakan kerata api jarak jauh hanya diperuntukan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan atau bersifat khusus untuk kepentingan non mudik.
Kategori pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, di antaranya ialah untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
"Dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala sesa/lurah setempat," kata Eva.
Sementara itu, tulis Eva bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/ BUMD/prajurit TNI/anggota Polri yang akan melakukan perjalanan non mudik dengan kereta api ditetapkan sejumlah persyaratan.
Syarat-syarat tersebut, di antaranya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Berita Terkait
-
Aksi Akbar di Monas: KAI Terapkan Rekayasa Operasional, 11 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
-
Pemudik Sepeda Motor Maki Naik Tahun Ini, Menhub Ungkap Alasannya
-
Jumlah Pemudik Turun Tahun Ini, Imbas Daya Beli?
-
Sepi Pemudik, Konsumsi BBM Alami Penurunan Selama Mudik Lebaran
-
Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk Saat Periode Lebaran, Begini Kekuatan Konstruksi YIA
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG