SuaraJakarta.id - Stasiun Gambir sepi dari pemudik. Sebab ada larangan mudik. Stasiun Gambir tidak layani pemudik, hanya untuk non pemudik.
Berdasarkan pantauan Suara.com sejak pagi menjelang siang, tidak terdapat pemudik yang datang ke Stasiun Gambir.
Parkiran kendaraan yang biasanya dipadati calon penumpang saat menjelang Lebaran sebelum pandemi, pada hari ini terlihat sepi.
Hanya ada beberapa kendaraan roda empat yang terparkir.
Kondisi sepi juga tampak di area dalam stasiun.
Tidak ada penumpukan calon penumpang apalagi pemudik yang duduk menunggu keberangkatan kereta.
Diketahui, PT KAI emmang tidak melayani perjalanan mudik sebagaimana ketentuan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Hal itu diperkuat melalui keterangan dari Public Relation KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa yang ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @evachairunisa.
Dalam postingannya, Eva menuliskan bahwa KAI memang tidak melayani perjalanan mudik. Kendati begitu, KAI menyiapkan kereta api untuk melayani pelaku perjalanan non mudik dengan ketentuan dan syarat sebagaimana sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Waduh! Ratusan Pemudik Lolos Sampai Tegal Mengaku Dibantu Warga
"Ada KA yang tetap beroperasi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk memfasilitasi mereka yang memiliki kebutuhan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan. Ada persyaratan tambahan, yakni wajib memiliki berkas pendukung dan melalui proses verifikasi," kata Eva dikutip Suara.com, Rabu (12/5/2021).
Eva mengatakan penggunakan kerata api jarak jauh hanya diperuntukan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan atau bersifat khusus untuk kepentingan non mudik.
Kategori pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, di antaranya ialah untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
"Dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala sesa/lurah setempat," kata Eva.
Sementara itu, tulis Eva bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/ BUMD/prajurit TNI/anggota Polri yang akan melakukan perjalanan non mudik dengan kereta api ditetapkan sejumlah persyaratan.
Syarat-syarat tersebut, di antaranya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Berita Terkait
-
Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
-
Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung
-
Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar