Sedangkan bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Lain halnya bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja.
Eva mengatakan mereka wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," ujar Eva.
Pelaku perjalanan non mudik dengan kereta api juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Berita Terkait
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Aksi Akbar di Monas: KAI Terapkan Rekayasa Operasional, 11 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
-
Pemudik Sepeda Motor Maki Naik Tahun Ini, Menhub Ungkap Alasannya
-
Jumlah Pemudik Turun Tahun Ini, Imbas Daya Beli?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?