Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 12 Mei 2021 | 20:28 WIB
Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan dagangannya di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (12/5/2021) malam. [Suara.com/Yaumal Adi Asri Hutasuhut]

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan Idulfitri 1442 H untuk warga ibu kota. Salah satunya mengatur soal pelaksanaan takbiran.

Anies meminta agar masyarakat tak berkeliling melakukan takbiran dengan membuat kerumunan.

Dia pun meminta kegiatan tahunan menyambut lebaran itu dilakukan secara virtual.

Hal ini dikatakan Anies usai melakukan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan kepala daerah seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Antisipasi Takbir Keliling, Polres Jakbar Patroli Besar-besaran

"Kemudian, kegiatan takbiran dilakukan secara virtual dan dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas 10 persen, maksimal," ujar Anies.

Load More