Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 17 Mei 2021 | 15:41 WIB
Suasana hari terakhir larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Mereka yang diizinkan berangkat harus memenuhi persyaratan, yakni perjalanan dinas untuk pekerjaan, dan urusan penting seperti keluarga meninggal atau sakit.

Para penumpang harus menunjukkan dengan surat keterangan dari kantor bagi pekerja, dan dari kelurahan bagi masyarakat.

Load More