Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 17 Mei 2021 | 19:39 WIB
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat masih ada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan mudik di masa libur lebaran 2021.

Diketahui, Pemprov DKI juga telah mengeluarkan larangan melakukan mudik pada 6-17 Mei.

Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Wahyono mengatakan, PNS DKI yang mudik berjumlah 42 orang.

Namun, para PNS DKI itu bukan melakukan mudik ilegal karena sudah mengantongi izin.

Baca Juga: Larangan Mudik Tak Berlaku Lagi Besok, Masyarakat Jakarta Manfaatkan Pulkam

"Jumlah pegawai yang bepergian ke luar daerah atau mudik dengan izin 42 orang," ujar Wahyono kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Selain itu, ia juga mengklaim tidak ada PNS DKI yang melanggar aturan larangan mudik.

"Pegawai yang melakukan mudik tanpa izin nihil," tuturnya.

Pada hari pertama kerja, 257 PNS DKI disebutnya absen dari pekerjaannya. Jumlah itu, kata Wahyono, terbilang kecil dibandingkan total keseluruhan PNS DKI.

Berdasarkan data rekap absensi PNS DKI yang diterima, 257 PNS itu disebut cuti atau izin.

Baca Juga: Gara-gara Aturan Larangan Mudik, Semen Padang Tunda Latihan Perdana

"Jumlah pegawai yang cuti atau izin 257 orang," kata Wahyono.

Selain itu, pihaknya mencatat lima orang sedang melakukan perjalanan dinas. Karena itu mereka tidak mengisi daftar hadir atau absensi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

"Pegawai yang melakukan perjalanan dinas lima orang," pungkasnya.

Load More