SuaraJakarta.id - Lurah wajib pantau warga Jakarta pulang mudik Idul Fitri. Hal itu berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengeluarkan aturan untuk melakukan pemantauan kepada para pemudik yang baru pulang. Ia juga memberikan instruksi khusus kepada para Lurah.
Dalam perintahnya, Anies meminta para Lurah mengawasi pergerakan warga yang baru pulang mudik itu. Pelaksanaannya harus bekerja sama dengan tingkat RT-RW setempat.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pasca Hari Raya Idulfitri 1442 Hijirah.
"Para lurah melakukan pengendalian skala mikro di lingkungan RT dan RW bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa)," ujar Anies dalam instruksi itu, dikutip Suara.com, Rabu (19/5/2021).
Ingub tersebut sudah mulai berlaku sejak 15 sampai 30 Mei 2021. Salah satu pemantauan yang harus dilakukan adalah dengan memastikan pemudik yang baru pulang memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Jika tidak, mantan Mendikbud itu meminta agar mereka segera dibawa ke Puskesmas terdekat.
Apabila ada kasus positif di antara para pemudik, maka Anies meminta mereka segera menjalankan isolasi mandiri.
Selain itu, masyarakat yang tengah menjalani isolasi mandiri harus dipantau secara rutin mulai pukul 08.00-19.00 WIB. Koordinasi dengan RT dan RW juga harus dilakukan dalam mendata warga yang terinfeksi covid-19.
Baca Juga: 148 Pemudik Balik ke Jakarta Reaktif COVID-19 di Posko Cibatu Bekasi
Selain itu, jika nantinya ditemukan ada lebih dari lima rumah yang positif Covid-19 di wilayahnya, harus dilakukan lockdown.
"Melakukan prosedur micro lockdown di tingkat RT dalam hal ditemukan konfirmasi positif di atas 5 (lima) rumah/terdapat zona merah," jelasnya.
Dalam pelakasanaannya, Lurah diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tujuannya demi mendata masyarakat yang menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM), aplikasi data warga, dan warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta.
"Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai Instruksi Gubernur ini kepada Walikota/Bupati Kepulauan Seribu dengan tembusan Camat setiap hari," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jawa Tengah 2026: Ini Syarat dan Jadwal Keberangkatan
-
Menhub Ungkap 5 Titik Penahan Arus di Banten Jelang Mudik Terpadat
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2026 dan Syarat Lengkapnya: Kuota Terbatas, Dibuka Besok
-
Pemerintah Batasi Truk Sumbu Tiga di Jalan Nasional dan Tol Wilayah Banten
-
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Bisa Dipesan, 1,39 Juta Kursi Sudah Terjual
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Dari Studio ke Live Streaming, Digital Mixer MGX Cocok untuk Kreator Hingga Streamer
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Cek Fakta: Viral Klaim Ahok Bagi-Bagi Bantuan Modal Usaha, Benarkah?
-
5 Base Ombre Terbaik untuk Menutupi Bibir Gelap agar Hasil Lebih Mulus & Flawless
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream