SuaraJakarta.id - Lurah wajib pantau warga Jakarta pulang mudik Idul Fitri. Hal itu berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengeluarkan aturan untuk melakukan pemantauan kepada para pemudik yang baru pulang. Ia juga memberikan instruksi khusus kepada para Lurah.
Dalam perintahnya, Anies meminta para Lurah mengawasi pergerakan warga yang baru pulang mudik itu. Pelaksanaannya harus bekerja sama dengan tingkat RT-RW setempat.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pasca Hari Raya Idulfitri 1442 Hijirah.
"Para lurah melakukan pengendalian skala mikro di lingkungan RT dan RW bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa)," ujar Anies dalam instruksi itu, dikutip Suara.com, Rabu (19/5/2021).
Ingub tersebut sudah mulai berlaku sejak 15 sampai 30 Mei 2021. Salah satu pemantauan yang harus dilakukan adalah dengan memastikan pemudik yang baru pulang memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Jika tidak, mantan Mendikbud itu meminta agar mereka segera dibawa ke Puskesmas terdekat.
Apabila ada kasus positif di antara para pemudik, maka Anies meminta mereka segera menjalankan isolasi mandiri.
Selain itu, masyarakat yang tengah menjalani isolasi mandiri harus dipantau secara rutin mulai pukul 08.00-19.00 WIB. Koordinasi dengan RT dan RW juga harus dilakukan dalam mendata warga yang terinfeksi covid-19.
Baca Juga: 148 Pemudik Balik ke Jakarta Reaktif COVID-19 di Posko Cibatu Bekasi
Selain itu, jika nantinya ditemukan ada lebih dari lima rumah yang positif Covid-19 di wilayahnya, harus dilakukan lockdown.
"Melakukan prosedur micro lockdown di tingkat RT dalam hal ditemukan konfirmasi positif di atas 5 (lima) rumah/terdapat zona merah," jelasnya.
Dalam pelakasanaannya, Lurah diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tujuannya demi mendata masyarakat yang menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM), aplikasi data warga, dan warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta.
"Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai Instruksi Gubernur ini kepada Walikota/Bupati Kepulauan Seribu dengan tembusan Camat setiap hari," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?
-
Kawal Data Desil Bermasalah, KWJK Bakal Geruduk Kemensos Selama Sepekan
-
Wajah Baru Bundaran HI 2027: Jalur Bawah Tanah yang Mengubah Cara Warga Jakarta Bergerak
-
Cerita Heroik Warga Hadang Massa, Cegah Halte Petamburan Dibakar
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik
-
Dari Zumba hingga Hujan Busa, Momen Little Siam Jadi Arena Bermain Keluarga
-
Viral di Medsos! Penganiayaan Sadis ABK Cumi KM Maulana 23 Terbongkar
-
Dukung Penanganan Karhutla, NHM Serahkan Bantuan Tangki Air Operasional kepada BPBD Halmahera Utara
-
Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha