SuaraJakarta.id - Ketua Badan Pengelolaan Aset Daerah atau BPAD DKI Jakarta, Pujiyono mengundurkan diri dari jabatannya beberapa waktu lalu. Hal itu dianggap sudah menjadi kesepakatan sejak awal.
Hal ini terungkap saat rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI, Senin (24/5/2021). Mulanya Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mempertanyakan alasan Pujiyono mundur dari jabatannya kepada Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.
"Terkait pengunduran diri Kepala BPAD DKI Jakarta, pak Pujiyono mungkin Asisten Sekda bisa menjelaskan," tanya Mujiyono dalam rapat di gedung DPRD DKI, Senin (24/5/2021.
Sigit menjawab, Pujiyono mengundurkan diri karena merasa kinerjanya tak mencapai target. Hal ini disebutnya berdasarkan kesepakatan secara tertulis yang dibuat para pejabat ketika mengemban posisi baru.
Menurut Sigit kesepakatan itu tidak hanya dibuat oleh Pujiyono saja. Para pejabat lain juga harus menandatangi dan membuat surat pernyataan jika kinerja tak memenuhi target harus siap mengundurkan diri.
"Kami menghadirkan sebuah tradisi baru bahwa setiap pejabat harus bisa memenuhi apa yang menjadi target kinerja," ujar Sigit.
Dengan cara ini, diharapkan para pejabat bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab mereka memiliki beban dan tanggung jawab tambahan jika tak bekerja dengan serius.
"Karena itu setelah kita mengucapkan sumpah dan janji dalam jabatan, ada surat pernyataan apabila tidak mencapai kinerja yang ditetapkan, maka siap mengundurkan diri," tuturnya.
Para pejabat juga diharap bisa melakukan improvisasi lebih dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya adalah demi tercapainya target kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan yang dikelola.
Baca Juga: Diisukan Dapat Rumah Mewah, Anies Diminta Sampaikan Klarifikasi
"Termasuk mengembangkan organisasinya, karena kita bicara menyelesaikan kinerja tersebut tidak hanya dilakukan semata oleh pejabat yang bersangkutan, tapi juga bagaimana harus bisa menggerakkan organisasinya," ucapnya.
Kendati demikian, Sigit menyebut pihaknya tidak hanya sekadar menuntut mereka untuk bekerja maksimal. Secara berkala, dilakukan evaluasi atas kinerja pejabat.
Jika memang terdapat kekurangan, maka akan disampaikan dan mereka bisa segera memperbaikinya.
"Kalau prestasinya kurang tentu kami akan review apa yang jadi penyebabnya," jelas Sigit.
Namun sebelum meminta mereka mengundurkan diri, akan diberikan sanksi secara berkala bagi pejabat yang tak maksimal."Biasanya peringatan pertama dengan penundaan tunjangan, kami tunda pembayaran TPP-nya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan