SuaraJakarta.id - Ketua Badan Pengelolaan Aset Daerah atau BPAD DKI Jakarta, Pujiyono mengundurkan diri dari jabatannya beberapa waktu lalu. Hal itu dianggap sudah menjadi kesepakatan sejak awal.
Hal ini terungkap saat rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI, Senin (24/5/2021). Mulanya Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mempertanyakan alasan Pujiyono mundur dari jabatannya kepada Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.
"Terkait pengunduran diri Kepala BPAD DKI Jakarta, pak Pujiyono mungkin Asisten Sekda bisa menjelaskan," tanya Mujiyono dalam rapat di gedung DPRD DKI, Senin (24/5/2021.
Sigit menjawab, Pujiyono mengundurkan diri karena merasa kinerjanya tak mencapai target. Hal ini disebutnya berdasarkan kesepakatan secara tertulis yang dibuat para pejabat ketika mengemban posisi baru.
Menurut Sigit kesepakatan itu tidak hanya dibuat oleh Pujiyono saja. Para pejabat lain juga harus menandatangi dan membuat surat pernyataan jika kinerja tak memenuhi target harus siap mengundurkan diri.
"Kami menghadirkan sebuah tradisi baru bahwa setiap pejabat harus bisa memenuhi apa yang menjadi target kinerja," ujar Sigit.
Dengan cara ini, diharapkan para pejabat bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab mereka memiliki beban dan tanggung jawab tambahan jika tak bekerja dengan serius.
"Karena itu setelah kita mengucapkan sumpah dan janji dalam jabatan, ada surat pernyataan apabila tidak mencapai kinerja yang ditetapkan, maka siap mengundurkan diri," tuturnya.
Para pejabat juga diharap bisa melakukan improvisasi lebih dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya adalah demi tercapainya target kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan yang dikelola.
Baca Juga: Diisukan Dapat Rumah Mewah, Anies Diminta Sampaikan Klarifikasi
"Termasuk mengembangkan organisasinya, karena kita bicara menyelesaikan kinerja tersebut tidak hanya dilakukan semata oleh pejabat yang bersangkutan, tapi juga bagaimana harus bisa menggerakkan organisasinya," ucapnya.
Kendati demikian, Sigit menyebut pihaknya tidak hanya sekadar menuntut mereka untuk bekerja maksimal. Secara berkala, dilakukan evaluasi atas kinerja pejabat.
Jika memang terdapat kekurangan, maka akan disampaikan dan mereka bisa segera memperbaikinya.
"Kalau prestasinya kurang tentu kami akan review apa yang jadi penyebabnya," jelas Sigit.
Namun sebelum meminta mereka mengundurkan diri, akan diberikan sanksi secara berkala bagi pejabat yang tak maksimal."Biasanya peringatan pertama dengan penundaan tunjangan, kami tunda pembayaran TPP-nya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk