SuaraJakarta.id - Ketua Badan Pengelolaan Aset Daerah atau BPAD DKI Jakarta, Pujiyono mengundurkan diri dari jabatannya beberapa waktu lalu. Hal itu dianggap sudah menjadi kesepakatan sejak awal.
Hal ini terungkap saat rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI, Senin (24/5/2021). Mulanya Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mempertanyakan alasan Pujiyono mundur dari jabatannya kepada Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.
"Terkait pengunduran diri Kepala BPAD DKI Jakarta, pak Pujiyono mungkin Asisten Sekda bisa menjelaskan," tanya Mujiyono dalam rapat di gedung DPRD DKI, Senin (24/5/2021.
Sigit menjawab, Pujiyono mengundurkan diri karena merasa kinerjanya tak mencapai target. Hal ini disebutnya berdasarkan kesepakatan secara tertulis yang dibuat para pejabat ketika mengemban posisi baru.
Menurut Sigit kesepakatan itu tidak hanya dibuat oleh Pujiyono saja. Para pejabat lain juga harus menandatangi dan membuat surat pernyataan jika kinerja tak memenuhi target harus siap mengundurkan diri.
"Kami menghadirkan sebuah tradisi baru bahwa setiap pejabat harus bisa memenuhi apa yang menjadi target kinerja," ujar Sigit.
Dengan cara ini, diharapkan para pejabat bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab mereka memiliki beban dan tanggung jawab tambahan jika tak bekerja dengan serius.
"Karena itu setelah kita mengucapkan sumpah dan janji dalam jabatan, ada surat pernyataan apabila tidak mencapai kinerja yang ditetapkan, maka siap mengundurkan diri," tuturnya.
Para pejabat juga diharap bisa melakukan improvisasi lebih dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya adalah demi tercapainya target kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan yang dikelola.
Baca Juga: Diisukan Dapat Rumah Mewah, Anies Diminta Sampaikan Klarifikasi
"Termasuk mengembangkan organisasinya, karena kita bicara menyelesaikan kinerja tersebut tidak hanya dilakukan semata oleh pejabat yang bersangkutan, tapi juga bagaimana harus bisa menggerakkan organisasinya," ucapnya.
Kendati demikian, Sigit menyebut pihaknya tidak hanya sekadar menuntut mereka untuk bekerja maksimal. Secara berkala, dilakukan evaluasi atas kinerja pejabat.
Jika memang terdapat kekurangan, maka akan disampaikan dan mereka bisa segera memperbaikinya.
"Kalau prestasinya kurang tentu kami akan review apa yang jadi penyebabnya," jelas Sigit.
Namun sebelum meminta mereka mengundurkan diri, akan diberikan sanksi secara berkala bagi pejabat yang tak maksimal."Biasanya peringatan pertama dengan penundaan tunjangan, kami tunda pembayaran TPP-nya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat
-
60 Orang Jadi Tersangka Serangan Polres Jakut: Ajakan di Medsos Jadi Biang Kerok
-
IHCBS Hari Kedua, Menteri Tenaga Kerja RI, Prof Yassierli: Indonesia Butuh Next Practices
-
Penangguhan Penahanan Ditolak, Hakim Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan