SuaraJakarta.id - Polisi pastikan tidak ada Al Quran dibakar sebagaimana yang viral di media sosial. Pelaku mengambil video pembakaran yang sudah ada di internet.
Setelah itu, pelaku yang berinisial M mengunggah ulang menggunakan akun palsu mengatasnamakan teman dekat wanitanya.
"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (pelaku) hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," papar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Selasa (25/5/2021).
Pelaku, lanjut dia, kemudian menambah dengan ujaran kebencian mengatasnamakan agama dan ditambahkan identitas seorang wanita, agar cepat viral.
Baca Juga: Pembakar Al Quran di Jakarta Ditangkap di Tanjung Duren, Ternyata Lelaki
Adapun motif yang melatarbelakangi kasus itu, imbuh Azis, diduga antara masalah asmara dan sakit hati pelaku M terhadap teman wanita yang dulu pernah dekat.
"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucapnya.
Sedangkan wanita yang akunnya digunakan oleh pelaku M, ujar Azis, saat ini mengalami trauma dan saat ini dalam pendampingan petugas kepolisian.
"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain. Maka saya mengimbau masyarakat jangan men-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan," ucapnya.
Sebelumnya, pembakaran Al Quran yang diunggah akun @farhanah_santoso_245 menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Pembakar Al Quran di Jakarta dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara
Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
Setelah melalui penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik akun tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial M, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5).
M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Polisi saat ini menahan M dan ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rela Iuran Selama 3 Tahun, Warga Grobogan Lakukan Perbaikan Jalan Mandiri
-
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Jualan Bakso dengan Gerobak? Sorry, di Kalimantan Sudah Pakai Avanza!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta