SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan HP (31) sebagai tersangka kasus begal payudara terhadap pesepeda di Kemayoran. Aksi begal payudara itu viral di media sosial.
Insiden itu terjadi di Jalan Industri Raya, tepatnya di depan Pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran. Pelaku melakukan begal payudara terhadap pesepeda perempuan warga Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.52 WIB.
Peristiwa itu dilihat pengemudi mobil yang kemudian terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Sesampainya di kawasan Benyamin Sueb, Kemayoran, pelaku terjatuh setelah menyenggol trotoar pembatas jalan.
Pelaku sempat mendapat bogem mentah dari korban dan warga yang ada di lokasi, sebelum akhirnya diamankan polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku begal payudara tersebut diketahui telah beristri dan bekerja di salah satu perusahaan swasta.
“Saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah memiliki keluarga. Pekerjaannya swasta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Motif HP melakukan pelecehan seksual terhadap pesepeda karena tak kuat mengendalikan hawa nafsu.
“Hasil pemeriksaan tersangka melakukan hal ini karena yang bersangkutan memiliki dorongan atau hasrat seksual yang tidak dapat dikendalikan,” jelasnya.
Aksi itu, lanjut Arsya, bukanlah kali pertama dilakukan HP. Sebelumnya tersangka begal payudara ini melakukan hal serupa di tiga lokasi berbeda, yakni di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Pesepeda Ditemukan Meninggal Dunia di Jakal
"Tersangka menyasar korban yang lemah dan lengah yaitu posisi untuk orang yang sedang berolahraga ataupun sedang berjalan," kata Arsya.
Dalam aksinya HP melakukan secara acak dan tidak terencana.
“Untuk modus tersangka melakukan itu acak ya. Dia tidak pastikan apakah pada hari-hari tertentu, tapi pada saat dia melihat ada kesempatan untuk melakukan hal tersebut, atau kemampuan korban melawan juga kecil, sehingga tersangka melancarkan aksinya," jelas Arsya.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Review Viral Hit: Perjalanan Heroik Remaja Melawan Bullying secara Live
-
Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors