SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan HP (31) sebagai tersangka kasus begal payudara terhadap pesepeda di Kemayoran. Aksi begal payudara itu viral di media sosial.
Insiden itu terjadi di Jalan Industri Raya, tepatnya di depan Pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran. Pelaku melakukan begal payudara terhadap pesepeda perempuan warga Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.52 WIB.
Peristiwa itu dilihat pengemudi mobil yang kemudian terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Sesampainya di kawasan Benyamin Sueb, Kemayoran, pelaku terjatuh setelah menyenggol trotoar pembatas jalan.
Pelaku sempat mendapat bogem mentah dari korban dan warga yang ada di lokasi, sebelum akhirnya diamankan polisi.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Pesepeda Ditemukan Meninggal Dunia di Jakal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku begal payudara tersebut diketahui telah beristri dan bekerja di salah satu perusahaan swasta.
“Saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah memiliki keluarga. Pekerjaannya swasta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Motif HP melakukan pelecehan seksual terhadap pesepeda karena tak kuat mengendalikan hawa nafsu.
“Hasil pemeriksaan tersangka melakukan hal ini karena yang bersangkutan memiliki dorongan atau hasrat seksual yang tidak dapat dikendalikan,” jelasnya.
Aksi itu, lanjut Arsya, bukanlah kali pertama dilakukan HP. Sebelumnya tersangka begal payudara ini melakukan hal serupa di tiga lokasi berbeda, yakni di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Target Korban yang Sedang Berolahraga dan Jalan Kaki
"Tersangka menyasar korban yang lemah dan lengah yaitu posisi untuk orang yang sedang berolahraga ataupun sedang berjalan," kata Arsya.
Dalam aksinya HP melakukan secara acak dan tidak terencana.
“Untuk modus tersangka melakukan itu acak ya. Dia tidak pastikan apakah pada hari-hari tertentu, tapi pada saat dia melihat ada kesempatan untuk melakukan hal tersebut, atau kemampuan korban melawan juga kecil, sehingga tersangka melancarkan aksinya," jelas Arsya.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terungkap, Ivan Sugianto Juga Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong Saat Dimediasi Kepala Sekolah
-
Isu Video 12 Menit Viral, Segini Penghasilan YouTube ONIC Lydia
-
Cara Lihat Pesan Send The Song Untukmu, Berikut Langkah-langkahnya!
-
Seberapa Kaya Jhon LBF? Janji Kuliahkan Siswa SMA Korban Ivan Sugianto sampai ke Luar Negeri
-
Bikin Penasaran, Bagaimana Cara Mengetahui Pengirim Send the Song?
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual