SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan HP (31) sebagai tersangka kasus begal payudara terhadap pesepeda di Kemayoran. Aksi begal payudara itu viral di media sosial.
Insiden itu terjadi di Jalan Industri Raya, tepatnya di depan Pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran. Pelaku melakukan begal payudara terhadap pesepeda perempuan warga Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.52 WIB.
Peristiwa itu dilihat pengemudi mobil yang kemudian terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Sesampainya di kawasan Benyamin Sueb, Kemayoran, pelaku terjatuh setelah menyenggol trotoar pembatas jalan.
Pelaku sempat mendapat bogem mentah dari korban dan warga yang ada di lokasi, sebelum akhirnya diamankan polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku begal payudara tersebut diketahui telah beristri dan bekerja di salah satu perusahaan swasta.
“Saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah memiliki keluarga. Pekerjaannya swasta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Motif HP melakukan pelecehan seksual terhadap pesepeda karena tak kuat mengendalikan hawa nafsu.
“Hasil pemeriksaan tersangka melakukan hal ini karena yang bersangkutan memiliki dorongan atau hasrat seksual yang tidak dapat dikendalikan,” jelasnya.
Aksi itu, lanjut Arsya, bukanlah kali pertama dilakukan HP. Sebelumnya tersangka begal payudara ini melakukan hal serupa di tiga lokasi berbeda, yakni di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Pesepeda Ditemukan Meninggal Dunia di Jakal
"Tersangka menyasar korban yang lemah dan lengah yaitu posisi untuk orang yang sedang berolahraga ataupun sedang berjalan," kata Arsya.
Dalam aksinya HP melakukan secara acak dan tidak terencana.
“Untuk modus tersangka melakukan itu acak ya. Dia tidak pastikan apakah pada hari-hari tertentu, tapi pada saat dia melihat ada kesempatan untuk melakukan hal tersebut, atau kemampuan korban melawan juga kecil, sehingga tersangka melancarkan aksinya," jelas Arsya.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bogor: Negeri Dongeng Mini hingga Sensasi Tenda Mongolia
-
5 Adegan Ciuman Drakor Paling Viral di 2025
-
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Terjebak di Antara Api dan Asap Kimia: Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Maut Kemayoran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS