SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan HP (31) sebagai tersangka kasus begal payudara terhadap pesepeda di Kemayoran. Aksi begal payudara itu viral di media sosial.
Insiden itu terjadi di Jalan Industri Raya, tepatnya di depan Pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran. Pelaku melakukan begal payudara terhadap pesepeda perempuan warga Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.52 WIB.
Peristiwa itu dilihat pengemudi mobil yang kemudian terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Sesampainya di kawasan Benyamin Sueb, Kemayoran, pelaku terjatuh setelah menyenggol trotoar pembatas jalan.
Pelaku sempat mendapat bogem mentah dari korban dan warga yang ada di lokasi, sebelum akhirnya diamankan polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku begal payudara tersebut diketahui telah beristri dan bekerja di salah satu perusahaan swasta.
“Saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah memiliki keluarga. Pekerjaannya swasta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Motif HP melakukan pelecehan seksual terhadap pesepeda karena tak kuat mengendalikan hawa nafsu.
“Hasil pemeriksaan tersangka melakukan hal ini karena yang bersangkutan memiliki dorongan atau hasrat seksual yang tidak dapat dikendalikan,” jelasnya.
Aksi itu, lanjut Arsya, bukanlah kali pertama dilakukan HP. Sebelumnya tersangka begal payudara ini melakukan hal serupa di tiga lokasi berbeda, yakni di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Pesepeda Ditemukan Meninggal Dunia di Jakal
"Tersangka menyasar korban yang lemah dan lengah yaitu posisi untuk orang yang sedang berolahraga ataupun sedang berjalan," kata Arsya.
Dalam aksinya HP melakukan secara acak dan tidak terencana.
“Untuk modus tersangka melakukan itu acak ya. Dia tidak pastikan apakah pada hari-hari tertentu, tapi pada saat dia melihat ada kesempatan untuk melakukan hal tersebut, atau kemampuan korban melawan juga kecil, sehingga tersangka melancarkan aksinya," jelas Arsya.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Guru SD Pamulang Dipolisikan Usai Nasihati Murid, Netizen Ramaikan Petisi...
-
Oknum Aparat Akhirnya Minta Maaf sambil Cium Tangan Sudrajat Penjual Es Gabus, Direspons Sinis?
-
Dihujat Pulang ke Liga Indonesia, Shayne Pattynama: Jangan Rendahkan Sepak Bola Sendiri
-
Viral! Pengantin Wanita Minta Foto Suami Diedit Kurus, Hasilnya Malah Bikin Ngakak Guling-guling
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Wali Kota Madiun Maidi Serahkan Rp800 Juta ke Jokowi, Ini Faktanya
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Cek Fakta: Benarkah Presiden Prabowo Jual Laut dan Hutan Aceh-Sumatra ke Inggris?
-
Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?