SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan HP (31) sebagai tersangka kasus begal payudara terhadap pesepeda di Kemayoran. Aksi begal payudara itu viral di media sosial.
Insiden itu terjadi di Jalan Industri Raya, tepatnya di depan Pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran. Pelaku melakukan begal payudara terhadap pesepeda perempuan warga Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.52 WIB.
Peristiwa itu dilihat pengemudi mobil yang kemudian terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Sesampainya di kawasan Benyamin Sueb, Kemayoran, pelaku terjatuh setelah menyenggol trotoar pembatas jalan.
Pelaku sempat mendapat bogem mentah dari korban dan warga yang ada di lokasi, sebelum akhirnya diamankan polisi.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Pesepeda Ditemukan Meninggal Dunia di Jakal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku begal payudara tersebut diketahui telah beristri dan bekerja di salah satu perusahaan swasta.
“Saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah memiliki keluarga. Pekerjaannya swasta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Motif HP melakukan pelecehan seksual terhadap pesepeda karena tak kuat mengendalikan hawa nafsu.
“Hasil pemeriksaan tersangka melakukan hal ini karena yang bersangkutan memiliki dorongan atau hasrat seksual yang tidak dapat dikendalikan,” jelasnya.
Aksi itu, lanjut Arsya, bukanlah kali pertama dilakukan HP. Sebelumnya tersangka begal payudara ini melakukan hal serupa di tiga lokasi berbeda, yakni di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Target Korban yang Sedang Berolahraga dan Jalan Kaki
"Tersangka menyasar korban yang lemah dan lengah yaitu posisi untuk orang yang sedang berolahraga ataupun sedang berjalan," kata Arsya.
Dalam aksinya HP melakukan secara acak dan tidak terencana.
“Untuk modus tersangka melakukan itu acak ya. Dia tidak pastikan apakah pada hari-hari tertentu, tapi pada saat dia melihat ada kesempatan untuk melakukan hal tersebut, atau kemampuan korban melawan juga kecil, sehingga tersangka melancarkan aksinya," jelas Arsya.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ragnar Oratmangoen Disemprot Ngobrol dengan Cewek Berhijab: Istri Lo Marah Loh!
-
Kecele Google Maps, Detik-detik Mobil BMW Terjun dari Ujung Tol di Gresik
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
Video Viral Balita Melambai ke Jenazah Sang Ibu yang Meninggal Sebelum Lebaran Bikin Warganet Mewek
-
Riset Ungkap Orang Indonesia Suka Tonton Video Online Berupa Konten Musik hingga Komedi-Viral
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI
-
Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
-
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini