Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Mei 2021 | 11:05 WIB
Ilustrasi salat gerhana bulan.

SuaraJakarta.id - Seorang muslim dianjurkan salat gerhana bulan saat terjadi gerhana bulan. Seperti fenomena gerhana bulan total atau super blood moon yang akan terjadi pada hari ini, Rabu (26/5/2021).

Lantas pertanyaan pun muncul, bolehkah salat gerhana bulan sendirian atau tak berjamaah di masjid? Sahkah salat sunah tersebut?

Dikutip dari Ayocirebon.com—jaringan Suara.com—Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al-Kaff secara terperinci dalam kitab at-Taqrir as-Sadidah fil Masailil Mufidah, menyebutan bahwa melaksanakan shalat gerhana bulan sunah hukumnya.

Salat gerhana bulan juga bisa dilaksanakan secara munfarid atau sendiri, dan hukumnya tetap sunah.

Baca Juga: Link Live Streaming Gerhana Bulan Total di Jakarta, Rabu 26 Mei

Dalam tulisannya di buku tersebut halaman 347, yang artinya: Hukum salat gerhana bulan itu sunah, meskipun dikerjakan secara sendiri, dan makruh hukumnya meninggalkan shalat gerhana bulan.

Sementara itu, Imam Alauddin Abu Bakar bin Masud Al-Kasani al-Hanafi, mengatakan bahwa dalam mazhab Hanafi, salat sunah gerhana bulan, tidak dikerjakan dengan cara berjamaah.

Tetapi dikerjakan secara sendiri-sendiri. Sedangkan yang menyebutkan hukum salat sunah gerhana bulan berjamaah itu dari kalangan mazhab Syafi’i.

Imam Al-Kasani menerangkan itu dalam kitab Bada’i al-Shonai’, yang artinya: Salat gerhana bulan yang dilaksanakan di dalam rumah itu sangat baik. Pasalnya ada riwayat yang kami dapatkan dari Nabi, yang menyebutkan bahwa Nabi bersabda, “Tatkala kalian menyaksikan fenomena yang mengagetkan ini, maka segeralah laksanakan shalat.”

Ada pun menurut Mazhab Hanafi shalat gerhana bulan tidak dikerjakan secara berjamaah. Sedangkan dalam pandangan mazhab Syafi’i, sunah hukumnya dilaksanakan salat gerhana bulan secara berjamaah.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total, Ini Jadwal Puncak Gerhana di Jakarta Hari Ini

Terkait khutbah salat gerhana bulan yang dikerjakan secara sendiri-sendiri, Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni as-Syafi’i dalam kitab Kifayatu al Akhyar menjelaskan bahwa barang siapa yang mengerjakan salat gerhana secara sendirian/munfarid, maka tidak pakai khutbah.

Artinya, salat gerhana bulan yang dikerjakan sendirian, tidak perlu memakai khutbah. Pasalnya, khutbah dalam salat gerhana bulan hukumnya sunah. Jadi shalat tetap sah.

Syekh Taqiyuddin al Hishni berkata, yang artinya: Pada shalat gerhana bulan, barang siapa yang mengerjakannya secara sendiri-sendiri, maka tidak perlu khutbah, akan tetapi disunahkan menyaringkan bacaan tatkala salat gerhana bulan.

Imam Nawawi secara tegas menyebutkan bahwa bagi yang salat gerhana bulan sendirian tak perlu pakai khutbah. Cukup mengerjakan shalat gerhana bulan saja.

Dalam al Majmu’ Syarah al Muhadzab, dijelaskan bahwa khutbah itu hukumnya sunah, dan bukan menjadi syarat sah salat gerhana bulan.

Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab, berkata yang artinya: Telah sepakat Imam as-Syafii dan para pengikutnya atas kesunnahan dua khutbah setelah salat gerhana. Dua khutbah itu hukumnya hanyalah sunnah, dan bukan menjadi syarat sahnya salat gerhana. Dan tak membaca khutbah bagi orang yang shalat sendiri.

Demikian penjelasan terkait salat sunah gerhana bulan sendirian. Semoga bermanfaat.

Load More