SuaraJakarta.id - Salah satu administrasi dalam proses seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) adalah adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK.
Berikut cara membuat SKCK secara online dan offline.
Diketahui, SKCK diterbitkan oleh kepolisian dan memiliki masa berlaku selama enam bulan. Fungsi SKCK sebagai bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.
Cara membuat SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi atau bisa juga secara online. Berikut cara membuat SKCK online dan offline
- Buka situs skck.polri.go.id
- Lalu Klik ‘Form Pendaftaran’
- Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
- Pada bagian ‘Satwil’, klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
- Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
- Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi
Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk buat SKCK online, sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta Lahir
- Pasfoto warna (4 x 6 cm) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Bagi yang berhijab, pasfoto wajib tampak muka secara utuh
Cara Membuat SKCK Offline di Kantor Polisi
Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut ini.
- Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
- Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pasfoto berwarna (4×6 cm) sebanyak 6 lembar
Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS
Selain itu, pemohon SKCK juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.
Demikian tata cara membuat SKCK online dan offline. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!
-
Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
-
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Sakit Pinggang Menyerang Anak Muda? Fisioterapis Beberkan Cara Ampuh Mengatasinya!
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Orang Toraja Jatuh Miskin Karena Pesta, PMTI: Kami Terluka
-
Kenapa Donald Trump Ancam Serang Nigeria Dengan Kekuatan Militer?
-
Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
-
Fintech Indonesia Bersatu: Akselerasi Inovasi dan Literasi di Tengah Pertumbuhan Industri