SuaraJakarta.id - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menjalani sidang vonis dalam kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menggelar sidang vonis Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Megamendung terlebih dahulu.
Habib Rizieq kemudian dihadirkan dalam ruang sidang dan duduk dengan khidmat di bangku terdakwa.
Berpakaian seperti biasanya dengan jubah dan sorban berwarna putih, Habib Rizieq duduk dengan tenang dalam ruang sidang.
Ada yang berbeda dan mencuri perhatian terkait sikap Habib Rizieq dalam sidang vonis ini. Habib Rizieq terlihat membawa sebuah tasbih.
Tampak sepanjang hadir dalam ruang sidang, Habib Rizieq khusyuk berzikir sambil mendengarkan majelis hakim membacakan putusan.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku pihaknya optimistis majelis hakim bakal memberikan keputusan adil dalam sidang vonis Habib Rizieq hari ini.
"Sudah siap untuk menyongsong kemenangan hari ini," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Sementara itu ketika ditanya apakah ada pesan-pesan khusus yang disampaikan Habib Rizieq jelang jalani sidang vonis, Aziz menjawab dengan kalimat hampir serupa.
Baca Juga: 11 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi, Salah Satunya Eks Pengurus FPI Banten
"(Pesannya) Semangat Insha Allah hari ini menang," tuturnya.
Untuk diketahui, pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Habib Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran prokes Megamendung.
Habib Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.
Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Habib Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Habib Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Habib Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Tabligh Akbar Habib Rizieq Ditolak Berujung Ricuh, FPI ke Prabowo: Bubarkan Ormas PWI-LS!
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Sakit Pinggang Menyerang Anak Muda? Fisioterapis Beberkan Cara Ampuh Mengatasinya!
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Orang Toraja Jatuh Miskin Karena Pesta, PMTI: Kami Terluka
-
Kenapa Donald Trump Ancam Serang Nigeria Dengan Kekuatan Militer?
-
Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
-
Fintech Indonesia Bersatu: Akselerasi Inovasi dan Literasi di Tengah Pertumbuhan Industri