SuaraJakarta.id - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menjalani sidang vonis dalam kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menggelar sidang vonis Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Megamendung terlebih dahulu.
Habib Rizieq kemudian dihadirkan dalam ruang sidang dan duduk dengan khidmat di bangku terdakwa.
Berpakaian seperti biasanya dengan jubah dan sorban berwarna putih, Habib Rizieq duduk dengan tenang dalam ruang sidang.
Ada yang berbeda dan mencuri perhatian terkait sikap Habib Rizieq dalam sidang vonis ini. Habib Rizieq terlihat membawa sebuah tasbih.
Tampak sepanjang hadir dalam ruang sidang, Habib Rizieq khusyuk berzikir sambil mendengarkan majelis hakim membacakan putusan.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku pihaknya optimistis majelis hakim bakal memberikan keputusan adil dalam sidang vonis Habib Rizieq hari ini.
"Sudah siap untuk menyongsong kemenangan hari ini," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Sementara itu ketika ditanya apakah ada pesan-pesan khusus yang disampaikan Habib Rizieq jelang jalani sidang vonis, Aziz menjawab dengan kalimat hampir serupa.
Baca Juga: 11 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi, Salah Satunya Eks Pengurus FPI Banten
"(Pesannya) Semangat Insha Allah hari ini menang," tuturnya.
Untuk diketahui, pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Habib Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran prokes Megamendung.
Habib Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.
Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Habib Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Habib Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Habib Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.
Berita Terkait
-
Tata Cara Sholat Tasbih Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Doa Idulfitri yang Dianjurkan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Serta Maknanya Selain 'Minal Aidin'
-
Lengkap! Tata Cara Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Jumlah Takbir, Sunnah, dan Dalil Hadis
-
Minal Aidin wal Faizin Ternyata Tak Sesederhana Itu: Ini Maknanya Jika Dibaca Ala Filsuf
-
Jangan Salah! Ini Bacaan Takbiran Idulfitri 2026 Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Dalilnya
-
Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Inilah Arti Sebenarnya Minal Aidin Wal Faizin