SuaraJakarta.id - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menjalani sidang vonis dalam kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menggelar sidang vonis Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Megamendung terlebih dahulu.
Habib Rizieq kemudian dihadirkan dalam ruang sidang dan duduk dengan khidmat di bangku terdakwa.
Berpakaian seperti biasanya dengan jubah dan sorban berwarna putih, Habib Rizieq duduk dengan tenang dalam ruang sidang.
Ada yang berbeda dan mencuri perhatian terkait sikap Habib Rizieq dalam sidang vonis ini. Habib Rizieq terlihat membawa sebuah tasbih.
Tampak sepanjang hadir dalam ruang sidang, Habib Rizieq khusyuk berzikir sambil mendengarkan majelis hakim membacakan putusan.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku pihaknya optimistis majelis hakim bakal memberikan keputusan adil dalam sidang vonis Habib Rizieq hari ini.
"Sudah siap untuk menyongsong kemenangan hari ini," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Sementara itu ketika ditanya apakah ada pesan-pesan khusus yang disampaikan Habib Rizieq jelang jalani sidang vonis, Aziz menjawab dengan kalimat hampir serupa.
Baca Juga: 11 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi, Salah Satunya Eks Pengurus FPI Banten
"(Pesannya) Semangat Insha Allah hari ini menang," tuturnya.
Untuk diketahui, pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Habib Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran prokes Megamendung.
Habib Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.
Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Habib Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Habib Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Habib Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan, Habib Rizieq Shihab telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Berita Terkait
-
Panas Relawan Jokowi Sebut Rizieq Shihab Jadi Otak di Balik Gerakan Makzulkan Gibran, Apa Buktinya?
-
Panas! Ade Armando Bela Dedi Mulyadi Usai Diserang Habib Rizieq Anti-Islam: Lebih Baik Dukung KDM!
-
Salam Sampurasun Disinggung Habib Rizieq Usai Dedi Mulyadi Ganti Nama RSUD Al Ihsan
-
6 Zikir dan Doa Pembuka Rezeki yang Terbukti Ampuh: Kunci Hidup Berkah dan Berkecukupan
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Investasi Emas Digital vs Kripto: Mana Lebih Aman di 2025?
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik