SuaraJakarta.id - Dua pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM dibekuk aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam aksinya pelaku meraup hingga Rp108 juta.
"Tanggal 5 Maret lalu, ini korban melaporkan karena ada ATM di daerah Bojonggede itu sempat terganjal atau tertelan, sorenya diblokir, di cek rekeningnya hilang Rp108 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (28/5/2021).
Yusri menjelaskan tersangka pertama diketahui berinisial A yang berperan mengganjal mesin ATM dan tersangka kedua yakni SH yang bertugas mengintip pin ATM korban.
Korban yang kartu ATM-nya tersangkut kemudian meninggalkan mesin ATM, namun tidak langsung melakukan pemblokiran hingga memberi para pelaku ini waktu untuk membobol rekening pelaku.
Korban yang mendapati uang di rekeningnya raib langsung melapor ke polisi yang bergerak cepat dan menangkap para tersangka di lokasi berbeda.
Saat diperiksa, polisi mendapati jika tersangka A alias K adalah residivis dalam kasus serupa dan telah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan.
"Inisial A alias K atau dipanggil Kopral ini residivis kasus sama pernah 2015 vonis sembilan bulan penjara dengan kasus sama," ujarnya dilansir dari Antara.
Polda Metro Jaya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari para pelaku lainnya dalam komplotan ini serta meminta korban-korban yang pernah terkena modus serupa untuk melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Aksinya Viral, 5 dari 7 Komplotan Perampok Nasabah Bank di Pademangan Dibekuk
Berita Terkait
-
Rentetan Teror Mencekam: Dari Peretasan, Intimidasi, hingga Penculikan Aktivis May Day
-
Ada Bukti Video, Pelapor Kasus Jokowi Ultimatum Polisi Panggil Roy Suryo Minggu Depan
-
Dulu Menuduh, Kini Dituduh: Giliran Roy Suryo Cs Diperkarakan
-
'Jumat Keramat' untuk Roy Suryo Cs: Pelapor Desak Polda Metro Usut Tuntas Kasus Ijazah Jokowi
-
Silfester dan Ade Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Roy Suryo Sok Menjadi Intelijen
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
Terkini
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak
-
3 Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Anti Luntur, Contek Riasan Kece Buat Pesta 17 Agustus di Kampung
-
Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG Melalui KPR Hijau
-
Protes Pesawat Delay, Penumpang Lion Air Malah Teriak Bawa Bom, Kini Terancam Penjara