Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 29 Mei 2021 | 15:46 WIB
Personel polantas menilang pengendara motor gede (moge) yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Sabtu. (ANTARA/@TMCPoldaMetro.

SuaraJakarta.id - Empat pengendara motor gede (moge) ditilang polisi. Ini setelah mereka kedapatan menerobos jalur khusus bus TransJakarta di Jl. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021).

"Sekitar pukul 11.00 siang tadi Tim Tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya menindak moge masuk di jalur busway Jl. Hasyim Ashari dari arah Grogol ke Jl. Gajah Mada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta.

Sambodo menjelaskan, saat itu ada delapan moge yang menerobos jalur bus TransJakarta, namun sebanyak empat pengendara melarikan diri saat dicegat petugas.

"Rombongan tersebut sebetulnya ada delapan motor, namun ada empat kabur, empat berhasil ditilang," tambahnya.

Baca Juga: Masuk di Jalur TransJakarta, Begini Ending Porsche Putih

Empat pengendara tersebut kata Sambodo, dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang rambu dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sambodo juga mengatakan penindakan ini adalah bukti nyata bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum

"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalulintas tidak pandang bulu, semua sama di muka hukum," pungkasnya. (Antara)

Load More