Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 31 Mei 2021 | 12:41 WIB
Pengungkapan kasus tembakau sintetis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). (Suara.com/Yasir)

SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sindikat peredaran narkoba tembakau sintetis atau sinte seberat 185 kilogram. Sembilan tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kesembilan tersangka masing-masing berinisial AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA dan M. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei.

"Kita amankan ada 185,513 kilogram tembakau sintetis," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari produsen, kurir, hingga penjual.

"Dia mengendalikan lewat media sosial. Kemudian mengendalikan grup-grup di media sosial," beber Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan paling banyak 10 miliar.

Load More