SuaraJakarta.id - Kebijakan Anies membolehkan pesepeda road bike menggunakan jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin pada waktu tertentu mendapatkan pertentangan. Bahkan ketentuan baru ini dinilai sebagai keputusan yang sombong.
Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai kebijakan ini hanya akan membahayakan pesepeda dan pengendara. Sebab, sepeda jenis road bike itu harus dikayuh dengan kecepatan tinggi.
"Tidak ada aturan membolehkan pesepeda road bike bisa menggunakan jalan raya secara khusus. Ini melanggar hukum. Egois dan sombong sekali sih," ujar Tigor saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
Menurut Tigor, ketentuan penggunaan jalan raya umum sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah diatur Undang Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan. Dalam aturan itu, sudah dinyatakan pemakaiannya hanya untuk kendaraan bermotor.
"Sudah jelas bahwa jalan raya umum adalah sarana transportasi bukan untuk road bike," katanya.
Karena itu, ia menilai tidak ada regulasi yang membolehkan jalur kendaraan bermotor dialihfungsikan menjadi lajur sepeda. Ia menyebut Anies telah menabrak aturan yang berlaku.
"Jadi tidak ada dasar pesepeda road bike minta hak khusus menggunakan jalan raya untuk mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menambah lebar jalan sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Lokasi ini merupakan tempat foto viral pemotor yang mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menyebut keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan rapat dengan sejumlah pihak.
Baca Juga: Pesepeda Road Bike Dibolehkan Melintas di Jalur Motor Viral Saat Tertentu Saja
Namun pesepeda boleh melintas di jalur kendaraan bermotor hanya dalam waktu tertentu saja.
"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan pukul 05.00 WIB sampai 06.30 WIB untuk road bike Sudirman-Thamrin," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/5/2021).
Selebihnya dari waktu yang ditentukan, pesepeda jenis sepeda apapun harus melintas di jalur sepeda. Jalur sepeda yang menjadi tambahan sebelumnya boleh lagi dilewati motor.
"Selain waktu tersebut dilarang, seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," jelasnya.
Kendati demikian, Riza menyebut pihaknya masih mengatur rincian teknis pelaksanaan kebijakan ini. Nantinya akan diatur soal pembuatan jalur sepeda ini dalam Keputusan Gubernur.
"Penetapan lintasan road bike akan diatur melalui Kepgub, drafnya masih dibahas secara maraton oleh stakeholder terkait," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Best 5 Oto: Stellantis Sematkan Kecerdasan Buatan, Nabila Putri Motoran Camori
-
Jabar Dapat Opini WTP, Anies Baswedan ke Ridwan Kamil : Selamat Kang!
-
Wacana Duet Puan-Anies di Pilpres 2024, Direktur IPS: Beda Kolam
-
Pesepeda Road Bike Dibolehkan Melintas di Jalur Motor Viral Saat Tertentu Saja
-
Bukan Prabowo dan Anies, Muncul 4 Jenderal Jadi Calon Presiden Kuat, Ada Nama Moeldoko
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet