SuaraJakarta.id - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri yang tayang di salah satu televisi swasta nasional.
Diketahui, sinetron Suara Hati Istri saat ini tengah menuai kontroversi di tengah masyarakat. Ini disebabkan karena ada dugaan melanggengkan dan memonetisasi praktik perkawinan anak.
"Dengan ini mengecam keras tindak memalukan dan tidak pantas atas penayangan sinetron 'Suara Hati Istri' yang mempertontonkan pemeran Zahra yang diperankan LCF seorang aktris berusia anak 15 tahun, sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun," ujar perwakilan KOMPAKS Riska Carolina, Rabu (2/6/2021).
Sinetron Suara Hati Istri menurut KOMPAKS telah mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak, bahkan kekerasan seksual terhadap anak.
Tindakan tersebut ditambah dengan promosi yang dilakukan melalui kanal Youtube salah satu televisi swasta yakni penggunaan judul pemancing klik pada salah satu episodenya: “Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas? | Mega Series SHI - Zahra Episode 3”
Riska menjelaskan tayangan dan promosi dari sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia.
Utamanya Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.”
Dia menegaskan kembali usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No.16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.
Selain itu dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 mencatat adanya peningkatan ekstrem angka perkawinan hingga 3 kali lipat pada 2020.
Baca Juga: Kecam Keras Sinetron Zahra, Melanie Subono: Gak Mendidik Sama Sekali
Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (BADILAG), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik tajam menjadi 64.211 kasus pada 2020.
Menurut dia, perkawinan anak memiliki berdampak buruk pada anak perempuan, baik untuk perkembangan psikis anak, maupun dampak biologis yang bisa mengancam kesehatan bahkan menyebabkan kematian.
"Melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini," kata Riska.
Atas situasi penayangan sinetron Suara Hati Istri yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak, KOMPAKS mengecam keras dan menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan sementara tayangan tersebut dan memberikan sanksi berat pada rumah produksi sinetron tersebut dan jaringan televisi yang memproduksi dan menayangkannya.
Kedua, menuntut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menginvestigasi tayangan tersebut dan berikan perlindungan kepada aktris anak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut, baik atas dampak produksi yang telah berlangsung maupun dampak dari pemberitaan media
Ketiga, menuntut Lembaga Sensor Film (LSF) untuk bekerja secara kritis, benar, dan bertanggung jawab atas penayangan sinetron tersebut. Dan kepada jaringan televisi swasta dan rumah produksi untuk menghentikan sementara penayangannya, serta menarik konten promosi yang menayangkan cuplikan adegan-adegan dari sinetron tersebut dari kanal platform video maupun platform lain yang digunakan sebagai kanal promosi
Berita Terkait
-
iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'
-
KPI Olah 330 Juta Barel Bahan Baku Sepanjang 2025
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
Bermuatan Seksual, KPI Tegur Ipar Adalah Maut The Series
-
KPI Tegur MDTV karena Adegan Ciuman, Ipar Adalah Maut The Series Bakal Pindah Jam Tayang?
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Daftar 74 Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Jakarta 2026 per Wilayah, Cek yang Terdekat dari Rumah
-
Menjelang Magrib! Buka Puasa Jakarta Hari Ini 19 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktunya
-
Konektivitas Udara: Faktor Penentu Kemenangan di Tengah Ketatnya Persaingan Destinasi Pariwisata