Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 Juni 2021 | 20:56 WIB
Tangkapan layar pengemudi mobil viral cekcok diduga gegara rotator. [Instagram@jabodetabekcom]

SuaraJakarta.id - Cekcok antara pengemudi mobil diduga gegara rotator viral videonya di media sosial. Tampak seorang pria paruh baya menyemprot seorang pengendara diduga gara-gara dipicu permasalahan rotator.

Belum diketahui di mana peristiwa ini terjadi. Video tersebut direkam oleh pengendara lain yang melintas.

Video itu sendiri diunggah akun @jabodetabekcom, Kamis (3/6/2021).

"Dua pengendara mobil terlibat cekcok. Belum diketahui apa yang menjadi pemicu keributannya. Dari percakapan yang terdengar pengguna Terios hitam menggunakan Rotator yang tidak semestinya digunakan oleh mobil pribadi," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Viral Aksi Jambret HP Bocah di Tangerang Terekam CCTV, Korban Syok

Dalam video tersebut terlihat pengemudi mobil Innova putih turun dari mobil dan memarahi pengemudi mobil Terios hitam.

"Kasih tahu bapakmu…kendaraanmu nih udah salah…pakai rotator mobil pribadi," ucap pengemudi mobil Innova tersebut.

Diketahui, penggunaan rotator tidak diperuntukkan untuk mobil pribadi. Penggunaan rotator atau lampu sirine diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasaran Pasal 134 ada beberapa kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan, sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelaaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-irangan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara berdasarkan Pasal 135 ayat 1, berbunyi: "Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petuga Kepolisian Negara Republik Indoneia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene."

Baca Juga: Viral Tarif Parkir di Taman Kota 2 Tak Sesuai, Wali Kota Tangsel: Lapor ke Polisi

Sementara itu, kendaraan pribadi yang diketahui melanggar aturan penggunaan rotator dan sirene bisa dikenai sanksi tilang ataupun kurungan maksimal 1 bulan.

Hal itu termaktub dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Load More