SuaraJakarta.id - Cekcok antara pengemudi mobil diduga gegara rotator viral videonya di media sosial. Tampak seorang pria paruh baya menyemprot seorang pengendara diduga gara-gara dipicu permasalahan rotator.
Belum diketahui di mana peristiwa ini terjadi. Video tersebut direkam oleh pengendara lain yang melintas.
Video itu sendiri diunggah akun @jabodetabekcom, Kamis (3/6/2021).
"Dua pengendara mobil terlibat cekcok. Belum diketahui apa yang menjadi pemicu keributannya. Dari percakapan yang terdengar pengguna Terios hitam menggunakan Rotator yang tidak semestinya digunakan oleh mobil pribadi," tulis akun tersebut.
Dalam video tersebut terlihat pengemudi mobil Innova putih turun dari mobil dan memarahi pengemudi mobil Terios hitam.
"Kasih tahu bapakmu…kendaraanmu nih udah salah…pakai rotator mobil pribadi," ucap pengemudi mobil Innova tersebut.
Diketahui, penggunaan rotator tidak diperuntukkan untuk mobil pribadi. Penggunaan rotator atau lampu sirine diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasaran Pasal 134 ada beberapa kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan, sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelaaan lalu lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-irangan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 135 ayat 1, berbunyi: "Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petuga Kepolisian Negara Republik Indoneia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene."
Baca Juga: Viral Aksi Jambret HP Bocah di Tangerang Terekam CCTV, Korban Syok
Sementara itu, kendaraan pribadi yang diketahui melanggar aturan penggunaan rotator dan sirene bisa dikenai sanksi tilang ataupun kurungan maksimal 1 bulan.
Hal itu termaktub dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Berita Terkait
-
Pabrik VinFast Subang Digeruduk Massa Sehari Usai Diresmikan, Minta 'Jatah' Lokal
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
Tren Wall Friction di TikTok Bikin Benda Nempel di Dinding, Ini Faktanya
-
Tantangan Komunikasi di 2026: Semua Bisa Viral, Tapi Tidak Semua Bisa Bermakna
-
Kaleidoskop 2025: 8 Lagu Indonesia Paling Viral, Tak Semuanya Baru Dirilis
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Penyaluran Bantuan Pangan Terus Berjalan, SPPG Aceh Dialihkan Menjadi Dapur Umum
-
Jaga Keamanan Pangan MBG, BGN Berlakukan Penilaian Ketat Fasilitas SPPG
-
Investigasi KKI Temukan Galon Usia 13 Tahun Masih Beredar di Jabodetabek
-
Wakil Kepala BGN Dorong Kepatuhan SLHS demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis
-
Dapur MBG Aceh Putar Otak di Tengah Banjir, Umbi hingga Ikan Lokal Jadi Andalan