SuaraJakarta.id - Habib Bahar bin Smith meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan keadilan terhadap dirinya.
Habib Bahar menyebut kasus menderanya itu ditunggangi oknum tertentu yang hendak menjatuhkan namanya.
Pernyataan itu disampaikan Habib Bahar saat membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi, Kamis (3/6/2021).
"Kasus saya adalah kasus yang telah jelas-jelas ditunggangi oleh oknum tertentu," ujar Habib Bahar dikutip dari Ayobandung.com—jaringan Suara.com.
Habib Bahar menambahkan, adanya peran oknum dalam kasus yang terjadi pada 2018 itu, menjadi alasan bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
Pernyataannya itu beriringan dengan kesepakatan kuasa hukum dirinya yang meminta majelis hakim untuk membatalkan tuntutan lima bulan penjara yang dijatuhkan.
"Oleh karena itu, saya berharap keadilan. Apabila Yang Mulia Hakim tidak memberikan keadilan, maka Yang Mulia bukan berurusan dengan saya, penasihat hukum, atau penuntut umum, tapi Yang Mulia berurusan dengan Yang Maha Adil, yaitu Allah SWT," tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Habib Bahar mengakui perbuatannya salah di mata hukum pidana. Tapi dia mengaku tak bersalah di dalam hukum Islam.
Pasalnya, kata Habib Bahar, penganiayaan yang dilakukannya itu merupakan bentuk pembelaan terhadap martabat istrinya.
Baca Juga: Habib Bahar: Demi Allah Saya Tidak Akan Pernah Tunduk Pada Kezaliman
"Yang saya lakukan benar dalam agama, dan saya mengakui salah dalam pidana," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta meminta pencabutan tuntutan dengan pembelaan yang berkaitan dengan keterangan saksi yang tidak terbukti.
Selain itu, perdamaian antara keluarga korban dan pihak Bahar pun diminta untuk jadi bahan pertimbangan.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith didakwa hukuman lima bulan penjara atas penganiayaan terhadap Andriansyah, sopir taksi online yang pada saat kejadian baru saja mengantar istri Habib Bahar.
Habib Bahar yang mengatakan ada aduan dari istrinya soal Andriansyah yang menggoda istrinya itu, melakukan penganiayaan sebelum pihaknya menjalin kesepakatan damai dengan keluarga korban.
Berita Terkait
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Ketika Luka Menjadi Kekuatan!
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
Kontroversial dan Bikin Naik Darah! Film Ozora Sukses Mengaduk Emosi
-
Review Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kritik Pedas Buat Sistem Hukum
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
9 Mobil Bekas untuk Kebutuhan Fitur Lengkap dan Teknologi Canggih
-
10 Cara Merawat Mobil Matic Bekas untuk Mengatasi Risiko Rusak Dini bagi Pengguna Harian
-
Cek Fakta: Viral TNI AL Tembak Fasilitas Pengeboran Minyak Ilegal Milik Malaysia, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Prabowo Lantik Raja Juli Antoni Jadi Menteri Bencana, Ini Faktanya!
-
10 Cara Merawat Mobil Matic Bekas untuk Mengatasi Risiko Kerusakan bagi Pengguna Harian